Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Per Hari Ini Naik KRL Jabodetabek Bisa Pakai Kartu JakCard, Begini Cara Top Up Saldo dan Pakainya

Penerimaan JakCard sebagai tiket perjalanan KRL merupakan upaya strategis Bank DKI dalam memperkuat segmen Kartu Uang Elektronik

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Per Hari Ini Naik KRL Jabodetabek Bisa Pakai Kartu JakCard, Begini Cara Top Up Saldo dan Pakainya
Istimewa
Pembelian tiket kereta commuter line (KRL) dapat dilakukan menggunakan kartu JakCard dengan minimal top up yakni Rp 10.000. Sementara untuk batas maksimal pengisian saldo adalah Rp 1.000.000. 

TRIBUNNEWS.COM – Lewat kolaborasi antara Bank DKI dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) kini pembelian tiket kereta commuter line (KRL) dapat dilakukan menggunakan kartu JakCard.

“Sekarang naik Commuter Line sudah bisa pakai JakCard lho. Tinggal tap, beres! Jadi sekarang kalau mau jalan inget JakCard ya,” jelas akun @bank.dki,

Kebijakan ini mulai berlaku terhitung sejak 27 Juli 2023.

Tepatnya usai Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, Amirul Wicaksono, serta Direktur Operasi dan Pemasaran PT Kereta Commuter Indonesia launching Implementasi Penggunaan JakCard pada Kereta Commuter Line.

Melalui pengumuman yang di unggah di akun Instagram @bank.dki, penerimaan JakCard sebagai tiket perjalanan KRL merupakan upaya strategis Bank DKI dalam memperkuat segmen Kartu Uang Elektronik.

Dengan begini masyarakat Jabodetabek bisa dengan mudah dan aman melakukan pembayaran tiket KRL menggunakan kartu JakCard

"Implementasi ini menjadi sebuah momentum penting dalam upaya perluasan akseptasi JakCard bagi masyarakat, khususnya pengguna KRL dengan mobilitas yang tinggi,” jelas Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, Amirul Wicaksono.

BERITA REKOMENDASI

Tak hanya untuk pembelian tiket KRL, kartu JakCard yang diluncurkan pada 2007 juga dapat digunakan untuk berbagai tiket masuk.

Termasuk di Taman Margasatwa Ragunan, Monumen Nasional, Taman Impian Jaya Ancol, serta berbagai museum yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kartu JakCard juga dapat digunakan untuk membayar tol di beberapa ruas tol seperti Jagorawi, JORR, Bogor Outer Ring Road, hingga tol Bali-Mandara.

Selain itu, kartu ini juga berlaku untuk moda transportasi lain seperti Transjakarta, Mikrotrans, MRT, LRT Jakarta, dan LRT Jabedebek.

Cara mendapatkan kartu JakCard


Bagi masyarakat yang ingin menggunakan JakCard, dapat membeli di Kantor Cabang Bank DKI, atau di berbagai museum dan tempat wisata kelolaan Pemprov DKI Jakarta.

Untuk mempermudah akses pembelian JakCard, kedepannya kartu ini akan dijual di official store JakCard di Tokopedia serta di toko ritel seperti Indomaret.

Cara Memakai JakCard

JakCard adalah kartu pintar prabayar yang diterbitkan sebagai alat pembayaran untuk berbagai merchant yang telah bekerjasama dengan Bank DKI.

Untuk penggunaannya JackCard hanya perlu ditempelkan ke mesin pembaca saat akan melakukan transaksi.

Kemudahan ini didapat lantaran JakCard telah dilengkapi dengan teknologi contactless-chip.

Sehingga memungkinkan pengguna melakukan transaksi dengan sekali tap.

Tata cara Top Up JakCard via aplikasi JakOne Mobile

Sebagai informasi untuk pengisian saldo smart card JakCard bisa dilakukan dengan batas minimal top up yakni Rp 10.000.

Sementara untuk batas maksimal pengisian saldo adalah Rp 1.000.000.

Berikut cara melakukan isi ulang saldo JakCard melalui aplikasi JakOne Mobile :

- Buka aplikasi JakOne Mobile 

- Klik menu isi ulang JakCard

- Pilih Opsi isi ulang JakCard

- Tempelkan JakCard di bagian belakang smartphone yang memiliki fitur NFC

- Tap pilihan “Tempel Kartu”

- Masukkan nominal pengisian

- Pilih sumber dana (dari e-wallet JakOne Pay atau dari Rekening Tabungan)

- Akan muncul konfirmasi transaksi

- Kemudian klik “Lanjut”

- Masukkan pin JakOne Mobile Anda

- Pilih ‘Klik untuk Perbaharui Saldo Anda”

- Tempelkan kembali JakCard Anda untuk pembaruan saldo uang elektronik

- Top Up JakCard berhasil

(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas