Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Kereta Api Solo-Jakarta Tujuan Pasar Senen, Naik KA Bengawan Cuma Rp 74 Ribuan

Rincian jadwal kereta api relasi Solo-Jakarta untuk keberangkatan dari Stasiun Purwosari dan pemberhentian di Stasiun Pasar Senen.

Penulis: Nurul Intaniar
zoom-in Jadwal Kereta Api Solo-Jakarta Tujuan Pasar Senen, Naik KA Bengawan Cuma Rp 74 Ribuan
TribunTravel/Nurul Intaniar
Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh atau KA Jarak Jauh dari KA Sritanjung dari Stasiun Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (9/9/2022).. Rincian jadwal kereta api relasi Solo-Jakarta untuk keberangkatan dari Stasiun Purwosari dan pemberhentian di Stasiun Pasar Senen. 

- Dianjurkan membawa hand sanitizer saat bepergian dan mencuci tangan menggunakan sabun serta air mengalir

- Penumpang dianjurkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT

Baca juga: Water Station Hadir di Stasiun Kereta Api, Penumpang Bisa Isi Ulang Air Minum Gratis

2. Penumpang dengan Kondisi kesehatan khusus dan risiko tinggi

- Sudah divaksinasi dosis ke-4 (booster) bagi yang memiliki resiko penularan/tertular tinggi

- Wajib menggunakan masker

- Dianjurkan menjaga jarak dan hindari kerumunan

- Dianjurkan membawa hand sanitizer saat bepergian dan mencuci tangan menggunakan sabun serta air mengalir

Berita Rekomendasi

- Penumpang dianjurkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT

Baca juga: Kereta Api Komersial Kini Bisa Disewa untuk Rombongan Liburan, Simak Syarat dan Caranya

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19, ada syarat tambahan untuk penumpang.

Dikutip dari laman resmi KAI, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan calon penumpang sekarang sudah diperbolehkan tidak mengenakan masker saat naik kereta api.

Namun aturan ini diperbolehkan bagi penumpang yang bepergian dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Meski sudah menghapus aturan masker, pihak KAI masih memberlakukan beberapa aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Adapun aturan yang dimaksud selengkapnya adalah sebagai berikut.

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas