Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Maskapai Menawarkan Tiket Pesawat Murah Lombok-Jakarta Rp 1 Jutaan Sekali Terbang

Tiga maskapai lokal menawarkan tiket pesawat murah rute Lombok-Jakarta dengan harga Rp 1 jutaan untuk penerbangan langsung.

Penulis: Nurul Intaniar
zoom-in 3 Maskapai Menawarkan Tiket Pesawat Murah Lombok-Jakarta Rp 1 Jutaan Sekali Terbang
Instagram/@batikair
Pesawat Batik Air yang sedang mengudara. Tiga maskapai lokal menawarkan tiket pesawat murah rute Lombok-Jakarta dengan harga Rp 1 jutaan untuk penerbangan langsung. 

Berikutnya, ada maskapai Batik Air yang menawarkan tiket pesawat murah rute Lombok-Jakarta.

Berikut pilihannya:

- Terbang dari Lombok pukul 09.40 WITA, tiba di Jakarta pukul 10.35 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 55 menit = harga tiket Rp 1.504.953.

- Terbang dari Lombok pukul 13.00 WITA, tiba di Jakarta pukul 13.55 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 55 menit = harga tiket Rp 1.504.953.

Baca juga: Pakai Trik Buat Dapat Tiket Pesawat Murah, Remaja Kena Blacklist Maskapai

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.

Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Berita Rekomendasi

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Mau Nonton Coldplay di Singapura, Tiket Pesawat Murah AirAsia dari Bali Mulai Rp 800 Ribu

Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:

1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

3. Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas