Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiket Pesawat Murah ke Pontianak, Terbang dari Jakarta Mulai Rp 754 Ribuan Sekali Jalan

Rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Pontianak dari Lion Air hingga Super Air Jet, bisa dipesan dengan tarif mulai Rp 754 ribuan.

Penulis: Muhammad Yurokha May
zoom-in Tiket Pesawat Murah ke Pontianak, Terbang dari Jakarta Mulai Rp 754 Ribuan Sekali Jalan
Instagram/@lionairgroup
Ilustrasi pesawat Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Jakarta-Pontianak. 

TRIBUNNEWS.COM - Berencana terbang dari Jakarta menuju Pontianak? Cek tiket pesawat murah berikut.

Sejumlah maskapai diketahui menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Pontianak.

Ilustrasi tiket pesawat murah Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Jakarta-Pontianal.
Ilustrasi tiket pesawat murah Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Jakarta-Pontianal. (Instagram/@lionairgroup)

Dengan penawaran tiket pesawat murah Jakarta-Pontianak yang tersedia, tentunya momen bepergianmu dijamin lebih hemat.

Terlebih pilihan jadwal keberangkatan dan tarifnya cukup beragam, sehingga bisa disesuaikan dengan rencana perjalananmu.

Pesan tiket pesawat rute Jakarta-Pontianak, klik di sini.

Penerbangan dari Jakarta nantinya dijadwalkan berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta (CGK).

Sedangkan untuk kedatangan di Pontianak, pesawat dijadwalkan tiba melalui Bandara Supadio (PNK).

Berita Rekomendasi

Melansir Skyscanner.co.id, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Pontianak untuk keberangkatan pada Rabu, 13 September 2023 mendatang.

1. Lion Air

Maskapai Lion Air menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Pontianak dengan tarif mulai Rp 754 ribuan.

Pilihan jadwal keberangkatan dan tarif yang ditawarkan Lion Air untuk rute tersebut cukup beragam.

Ilustrasi pesawat Lion Air. Lion Air telah mengoperasikan penerbangan-penerbangan yang bertujuan untuk memperlancar perjalanan ke Arab Saudi.
Ilustrasi tiket pesawat murah Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Jakarta-Pontianal. (Instagram/@lionairgroup)

Berikut selengkapnya:

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 11.00 WIB dan tiba di Pontianak pada pukul 12.35 WIB: Rp 754.235

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 06.00 WIB dan tiba di Pontianak pada pukul 07.35 WIB: Rp 870.271

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 13.10 WIB dan tiba di Pontianak pada pukul 14.40 WIB: Rp 928.289

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 15.00 WIB dan tiba di Pontianak pada pukul 16.30 WIB: Rp 928.289

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 17.15 WIB dan tiba di Pontianak pada pukul 18.45 WIB: Rp 928.289

Pesan tiket pesawat Lion Air rute Jakarta-Pontianak, klik di sini.

2. Sriwijaya Air

Ilustrasi tiket pesawat murah Sriwijaya Air. Maskapai Sriwijaya Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Jakarta-Pontianal.
Ilustrasi tiket pesawat murah Sriwijaya Air. Maskapai Sriwijaya Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Jakarta-Pontianal. (Tribun / Maskartini)

Maskapai lain yang menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Pontianak yakni Sriwijaya Air.

Dengan tarif Rp 788.450 sekali jalan, penerbangan Sriwijaya Air berangkat dari Jakarta pada pukul 05.25 WIB.

Sementara untuk kedatangan di Pontianak, pesawat dijadwalkan tiba pada pukul 06.50 WIB.

Pesan tiket pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak, klik di sini.

3. Super Air Jet

Super Air Jet turut meneawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Pontianak dengan tarif sebesarp Rp 857.711 sekali jalan.

Penerbangan dijadwalkan berangkat dari Jakarta pada pukul 05.25 WIB dan tiba di Pontianak pada pukul 07.00 WIB.

Layanan ini menempuh perjalanan udara selama 1 jam 35 menit.

Pesan tiket pesawat Super Air Jet rute Jakarta-Pontianak, klik di sini.

Ilustrasi maskapai Super Air Jet.
Ilustrasi maskapai Super Air Jet. (Dok. Super Air Jet)

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Surabaya-Bali Mulai Rp 756 Ribuan, Cek Pilihan Jadwal Keberangkatannya

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Palembang-Batam, Terbang Langsung Naik Lion Air Mulai Rp 646 Ribuan

(Tribunnews.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas