Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiket Pesawat Murah Surabaya-Jakarta, Terbang Langsung ke Ibu Kota Mulai Rp 935 Ribuan

Rekomendasi tiket pesawat murah Surabaya-Jakarta dari Lion Air dan Citilink, bisa dipesan dengan tarif mulai Rp 935 ribuan sekali jalan.

Penulis: Muhammad Yurokha May
zoom-in Tiket Pesawat Murah Surabaya-Jakarta, Terbang Langsung ke Ibu Kota Mulai Rp 935 Ribuan
Instagram/@citilink
Ilustrasi bepergian naik Citilink. Ilustrasi bepergian naik Citilink. Maskapai Citilink diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Surabaya-Jakarta. 

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 14.20 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 15.50 WIB

2. Citilink

Ilustrasi bepergian naik Citilink. Maskapai Citilink diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Surabaya-Jakarta.
Ilustrasi bepergian naik Citilink. Maskapai Citilink diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Surabaya-Jakarta. (Instagram/@citilink)

Maskapai Citilink turut menawarkan layanan penerbangan dengan rute Jakarta-Surabaya.

Pilihan jadwal keberangkatannya pun cukup beragam, sebagai berikut:

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 05.55 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 07.30 WIB

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 11.00 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 12.30 WIB

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 13.55 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 15.30 WIB

Berita Rekomendasi

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 19.30 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 21.00 WIB

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Medan-Bandung untuk Penerbangan Langsung, Cek Tarifnya

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas