Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiket Pesawat Murah Jakarta-Medan, Terbang saat Akhir Pekan Naik Super Air Jet Mulai Rp 1,1 Jutaan

Rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Medan dari Super Air Jet untuk liburan akhir pekan, bisa dipesan dengan tarif Rp 1,1 jutaan sekali jalan.

Penulis: Muhammad Yurokha May
zoom-in Tiket Pesawat Murah Jakarta-Medan, Terbang saat Akhir Pekan Naik Super Air Jet Mulai Rp 1,1 Jutaan
Instagram @superairjet
Maskapai Super Air Jet diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Jakarta-Medan. 

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 16.50 WIB dan tiba di Medan pada pukul 19.05 WIB

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 17.50 WIB dan tiba di Medan pada pukul 20.05 WIB

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 18.45 WIB dan tiba di Medan pada pukul 21.00 WIB

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Pangkalpinang-Jakarta dari Lion Air, Tarifnya Mulai Rp 826 Ribuan

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Berita Rekomendasi

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Medan-Bandung untuk Penerbangan Langsung, Cek Tarifnya

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas