Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiket Pesawat Murah Jakarta-Bali Keberangkatan Awal November, Momen Liburan Dijamin Makin Hemat

Rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Bali dari Super Air Jet dan Lion Air, bisa dipesan dengan tarif mulai Rp 995 ribuan.

Penulis: Muhammad Yurokha May
zoom-in Tiket Pesawat Murah Jakarta-Bali Keberangkatan Awal November, Momen Liburan Dijamin Makin Hemat
Instagram @superairjet
Ilustrasi pesawat Super Air Jet. Maskapai Super Air Jet diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Jakarta-Bali. 

TRIBUNNEWS.COM - Merencanakan liburan ke Bali? Tiket pesawat murah tentu menjadi hal yang perlu dipersiapkan.

Dengan tiket pesawat murah, momen liburan ke Bali pastinya bakal lebih hemat sekaligus berkesan.

Ilustrasi tiket pesawat murah Super Air Jet. Maskapai Super Air Jet diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Jakarta-Bali.
Ilustrasi penerbangan Super Air Jet. Maskapai Super Air Jet diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Jakarta-Bali. (Instagram/@superairjet)

Nah, jika berniat pergi ke Bali pada awal November, ada tiket psawat murah dari Super Air Jet dan Lion Air.

Kedua maskapai tersebut menawarkan tiket pesawat murah ke Bali dengan keberangkatan dari Jakarta.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Palembang-Jakarta dari Super Air Jet, Cek Jadwal Keberangkatannya

Tarifnya mulai Rp 995 ribuan sekali jalan dengan penerbangan dilayani melalaui Bandara Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Ngurah Rai (DPS).

Melansir Skyscanner, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Bali dari Super Air Jet dan Lion Air untuk keberangkatan Jumat, 3 November 2023.

1. Super Air Jet

Berita Rekomendasi

Berikut pilihan jadwal penerbangan dan tarif yang ditawarkan oleh Super Air Jet:

Berangkat dari Jakarta pada pukul 15.45 WIB dan tiba di Bali pada pukul 18.45 WITA: Rp 995.697

Berangkat dari Jakarta pada pukul 14.00 WIB dan tiba di Bali pada pukul 17.00 WITA: Rp 1.058.725

Berangkat dari Jakarta pada pukul 14.45 WIB dan tiba di Bali pada pukul 17.45 WITA: Rp 1.058.725

Berangkat dari Jakarta pada pukul 16.00 WIB dan tiba di Bali pada pukul 19.00 WITA: Rp 1.058.725

Berangkat dari Jakarta pada pukul 17.00 WIB dan tiba di Bali pada pukul 20.00 WITA: Rp 1.058.725

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Pangkalpinang-Jakarta dari Lion Air, Tarifnya Mulai Rp 826 Ribuan

2. Lion Air

Ilustrasi pesawat Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Jakarta-Bali.
Ilustrasi pesawat Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Jakarta-Bali. (Instagram/@lionairgroup)

Berikut pilihan jadwal penerbangan dan tarif yang ditawarkan oleh Lion Air:

Berangkat dari Jakarta pada pukul 15.45 WIB dan tiba di Bali pada pukul 18.45 WITA: Rp 1.050.300

Berangkat dari Jakarta pada pukul 14.00 WIB dan tiba di Bali pada pukul 17.00 WITA: Rp 1.116.900

Berangkat dari Jakarta pada pukul 14.45 WIB dan tiba di Bali pada pukul 17.45 WITA: Rp 1.116.900

Berangkat dari Jakarta pada pukul 16.00 WIB dan tiba di Bali pada pukul 19.00 WITA: Rp 1.116.900

Berangkat dari Jakarta pada pukul 17.00 WIB dan tiba di Bali pada pukul 20.00 WITA: Rp 1.116.900

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Labuan Bajo, Kelas Ekonomi Mulai Rp 1,8 Jutaan

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Pekanbaru-Jakarta untuk Liburan Akhir Pekan, Cek Pilihan Maskapai dan Tarifnya

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Medan-Penang, Penerbangan Langsung Mulai Rp 443 Ribuan

(Tribunnews.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas