Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkaca Kasus Jembatan Kaca Pecah, Kemenparekraf Ingatkan Pengelola Destinasi Wisata Tiga Hal Ini

Kemenparekraf telah menyusun standar mengenai usaha pariwisata dan pedomannya.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Berkaca Kasus Jembatan Kaca Pecah, Kemenparekraf Ingatkan Pengelola Destinasi Wisata Tiga Hal Ini
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Tangkap layar viral video detik-detik kejadian jembata kaca pecah di Banyumas dan (Kanan) Lokasi TKP seorang wisatawan tewas terjatuh dari wahana jembatan kaca Wisata Hutan Pinus Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Rabu (25/10/2023) sekira pukul 10.00 WIB. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengingatkan kepada pengelola destinasi wisata untuk memperhatikan tiga hal, di antaranya terkait perizinan, keselamatan, dan sertifikasi Cleanliness (kebersihan), Health (kesehatan), Safety (keamanan), dan Environment Sustainability (kelestarian lingkungan) atau CHSE.

Tiga hal itu perlu diperhatikan agar peristiwa pecahnya jembatan kaca yang terletak di objek wisata The Geong, kawasan Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (25/10/2023) lalu, tidak terulang.

"Tentunya ini terkait isu citra dari destinasi wisata. Kami mencatat ada beberapa hal yang perlu diperhatikan," ujar Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kemenparekraf Fadjar Hutomo saat The Weekly Brief di Jakarta, Senin (30/10/2023).

Baca juga: Nasib Pemilik Jembatan Kaca yang Pecah di Banyumas, Jadi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara

Yang pertama, ucap Fadjar, terkait perizinan. Kemenparekraf telah menyusun standar mengenai usaha pariwisata dan pedomannya. Terutama, terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

"Perlu pemahaman pemangku kepentingan di daerah tentang KBLI dan bidang usaha harus sesuai. Faktanya ada tidak kesesuaian KBLI," kata Fadjar.

Yang kedua, terkait keselamatan. Menurut Fadjar, perlu dilakukan uji kelayakan dari Komite Keamanan Jembatan, Terowongan, dan Jalan (KKJTJ), terkait destinasi wisata dengan menggunakan jembatan kaca.

Berita Rekomendasi

"Itu harus uji kelayakan dari Kementerian PUPR. Kalau lift, elevator, itu dengan teman-teman di Kemenaker. Ini harus dipahami," ujar Fadjar.

Kemudian, Kemenparekraf juga mengingatkan bahwa sertifikasi CHSE memiliki masa kadaluwarsa. Sehingga harus diresertifikasi. Pemerintah mengimbau kepada masyarakat, untuk mendatangi destinasi wisata, yang telah memiliki sertifikasi CHSE.

"Kunjungi tempat-tempat yang tersertifikasi," tutur Fadjar.

Diketahui, insiden jembatan kaca pecah di wisata The Geong menewaskan seorang pengunjung asal Banjarnegara berinisial FA dan satu pengunjung yang berinisial A mengalami luka-luka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas