Tiket Pesawat Murah Jakarta-Jogja untuk Liburan Akhir Pekan, Tarif Mulai Rp 749 Ribuan
Rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Jogja dari TransNusa, Pelita Air dan Batik Air, bisa dipesan dengan tarif mulai Rp 749 ribuan.
Penulis: Muhammad Yurokha May
TRIBUNNEWS.COM - Seperti diketahui, ada cukup banyak tiket pesawat murah Jakarta-Jogja yang ditawarkan.
Tiket pesawat murah Jakarta-Jogja ini tentunya bisa menjadi pilihan untuk perjalanan yang lebih hemat.
Terlebih ada beberapa maskapai yang menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Jogja.
Maskapai-maskapai tersebut menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Jogja dengan tarif dan jadwal keberangkatan yang beragam.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Palembang-Jakarta dari Super Air Jet, Cek Jadwal Keberangkatannya
Kalian pun bebas memilih tiket pesawat murah Jakarta-Jogja yang ditawarkan mulai Rp 749 ribuan sekali jalan.
Penerbangan akan dilayani melalui Bandara Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).
Melansir skyscanner.co.id, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Jogja untuk keberangkatan pada Jumat, 24 November 2023.
1. TransNusa
TransNusa menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Jogja dengan tarif Rp 749.025 sekali jalan.
Penerbangan dijadwalkan berangkat dari Jakarta pada pukul 16.20 WIB.
Sementara kedatangan di Jogja dijadwalkan pada pukul 17.40 WIB.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Pekanbaru-Jakarta untuk Liburan Akhir Pekan, Cek Pilihan Maskapai dan Tarifnya
2. Pelita Air
Maskapai lain yang menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Jogja ialah Pelita Air.
Penerbangan berangkat dari Jakarta pada pukul 17.15 WIB dan tiba di Jogja pada pukul 18.30 WIB.
Layanan dari Pelita Air ini ditawarkan dengan tarif sebesar Rp 854.000 sekali jalan.
3. Batik Air
Tak ketinggalan, tiket pesawat murah Jakarta-Jogja juga diltawarkan oleh maskapai Batik Air.
Batik Air menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Jogja dengan harga RP 1.001.727 sekali jalan.
Keberangkatan dari Jakarta dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB.
Pesawat kemudian dijadwalkan mendarat di Jogja pada pukul 12.10 WIB.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Medan-Penang, Penerbangan Langsung Mulai Rp 443 Ribuan
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.
Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Labuan Bajo, Kelas Ekonomi Mulai Rp 1,8 Jutaan
Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.
"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.
Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.
"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:
Protokol Kesehatan
1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Surveilans
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19
2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Medan-Bandung untuk Penerbangan Langsung, Cek Tarifnya
(Tribunnews.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.