Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Blog Tribunners

Madrasah dan Sekolah di Indonesia

Kata Madrasah berasal dari bahasa Arab. Kata dasar madrasah adalah درس

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Haji Suteja
Editor: Widiyabuana Slay

A. KELEMBAGAAN MADRASAH

Kata Madrasah berasal dari bahasa Arab. Kata dasar madrasah adalah  درس  yang berarti : belajar.  Madrasah kemudian lazim diartikan tempat belajar.[1] Padanan kata madrasah dalam bahasa Indonesia adalah sekolah, yang merupakan terjemahan dari  kata school.  Bagi oreintalis semisal H.A.R. Gibbs, madrasah dimaknai sebagai  tempat kaum muslimin mempelajari berbagai pengetahuan (Name of  an institution where the Islamic science re studied).[2] Di Indonesia, madrasah digunakan untuk suatu lembaga pada tingkat dasar dan menengah yang doiikuti oleh anak-anak dan remaja yang relatif belum didukung dengan keilmuan yang mantap.

Semenjak agama Islam sampai di Indonesia, pendidikan Islam pun dimulai. Bentuk pendidikan pertama adalah pengajian-pengajian di rumah-rumah kemudian meningkat menjadi pondok pesantren. Tekanan-tekanan terhadap umat Islam oleh pemerintah kolonial hanya  membolehkan pendidikan Islam mengajarkan hukum-hukum Islam seperlunya, belajar shalat, dan membaca al-Quran secara harfiah.  Akan tetapi, pendidikan sistem pesantren mampu menghasilkan ulama-ulama yang dapat menghidupkan agama. Sistem klasikal  yang teratur dikembangkan dalam bentuk lembaga madrasah.

Karel A. Steenbrik memberikan catatan bahwa, tumbuh dan berkembangnya madrasah di  Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan tumbuh dan berkembangnya ide-ide pembaharuan pemikiran di kalangan umat Islam. Adapun beberapa faktor pendorong timbulnya ie-ide pembaharuan tersebut adalah sebagai berikut : [3]

1.      adanya kecenderungan umat Islam untuk kembali kepada al-Quran dan al-Hadits dalam menilai kebiasaan agama dan kebudayaan yang ada. Ide pokok dari keinginan kembali kepada al-Quran dan al-Hadits adalah dalam rangka menolak taklid;

2.      timbulnya dorongan perlawanan nasional terhadap penguasa kolonial Belanda;

3.      usaha yang kuat dari orang-orang Islam untuk memperkuat kepentingan mereka di bidang sosial ekonomi, bik untuk kepentingan mereka sendiri maupun untuk kepentingan masyarakat;

Rekomendasi Untuk Anda

4.      karena relatif banyaknya orang dan organisasi Islam tidak puas dengan metode tradisional dalam mempelajari al-Quran dan studi agama. Perbaikan meliputi metode dan isi atau materi pendidikan.

Madrasah-madrasah selama pra-kemerdekaan, pada dasarnya belum menunjukkan keseragaman dalam berbagai hal seperti masa belajar, penjenjang, dan kurikulum. Dalam perbandingan antara bobot mata pelajaran agama dan umum, juga berbeda-beda antara satu madrasah dengan madrasah lainnya.

1. Perkembangan Madrasah

Pada masa pra-kemerdekaan madrasah tumbuh dan berkembang tanpa adanya koordinasi secara nasional, tetapi berjalan berdasarkan kebutuhan lokal serta dikelola oleh badan-badan swasta baik pribadi maupun organisasi. Sesudah kemerdekaan sampai dengan sekarang dapat diklasifikasikan berdasarkan kurun waktu menjadi tiga fase, yaitu : antara tahun 1945-1974, 1975-1993, dan 1994 sampai dengan sekarang.[4]

a.      Tahun 1945-1974

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No. 1 Tahun 1946 dan Peraturan Meneteri Agama RI No. 7 Tahun 1950, madrasah adalah tempat pendidikan yang diatur sebagai sekolah dan membuat pendidikan dan ilmu pengetahuan agama Islam menjadi pokok pelajaran.[5]

Pada periode 1945-1974, madrasah  berada di bawah naungan dan pengayoman Departemen Agama, baik langsung maupun tidak langsung. Ciri menonjol pada fase ini ialah   adanya penyatuan madrasah secara nasional dan pengakuan madrasah oleh instansi lain masih mengalami kesulitan.

Namun demikian, dalam  perkembangan madrasah di Indonesia tercatat upaya serius pemerintah untuk mengangkat derajat madrasah di mata dunia. Pada sekitar tahun 1958 M. Departemen Agama melakukan pembaharuan secara revolusioner dalam pendidikan madrasah. Pembaharuan itu diwujudkan dalam bentuk Madrasah Wajib Belajar (MWB), yang  mulai diberlakukan di tahun 1958/1959. Departemen Agama juga menunjukkan keseriusannya dengan cara mendorong berbagai ormas Islam yang mendirikan dan menyelenggarakan MWB.[6]

Halaman 1/4

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas