Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Asuransi Korban Pesawat Sukhoi Seharusnya Lebih dari 1,25 M
Berdasarkan informasi saat ini, nampaknya Sukhoi Superjet 100-95, Reg. No. 97004, CN 95004 menabrak Gunung Salak
Editor: Widiyabuana Slay
Superjet 100 merupakan pesawat “fly by wire”, dengan sejumlah bagian komponen dirancang dan dibuat di luar Rusia. Secara khusus, Sukhoi mengadakan perjanjian dengan Boeing Corporation yang berbasis di USA untuk manajemen proyek dan jasa konsultasi, yang mungkin mencakup pelatihan kru penerbangan. Nampaknya juga produsen dari USA Honeywell, Parker Hannifan, Hamilton Sundstrand, dan Goodrich juga menyediakan bagian dan sistem komponen untuk Sukhoi. Belum diketahui apakah ada dari komponen ini yang gagal, namun tampaknya pesawat yang mengalami kecelakaan merupakan pengganti untuk Superjet 100 yang berbeda yang telah terbang dalam rangka demonstrasi hanya beberapa hari sebelumnya di luar Indonesia.
Beberapa kemungkinan penyebab terjadinya kecelakaan ini adalah disorientasi ruang pada kru, kesalahan pilot, kemungkinan kegagalan mekanis, dan kesalahan ATC. Yang jelas, Sukhoi menanggung tanggung jawab hukum atas kecelakaan ini, apapun penyebabnya. Namun tanggung jawab secara konkuren bisa muncul terkait dengan pihak-pihak Amerika dan, sama pentingnya, yurisdiksi USA atas Sukhoi mengingat perjanjian kontraknya dengan berbagai produsen USA. Dengan demikian USA jelas ada hubungannya dengan kecelakaan ini. Dan apabila kasus hukum ini di bawa ke pengadilan di USA maka ada beberapa keuntungan bagi keluarga korban.
Peraturan Menteri Perhubungan PM 77 tahun 2011 tidak tepat untuk kasus ini
Tuntutan pemerintah Indonesia kepada pihak Sukhoi untuk memberikan asuransi kepada ahli waris korban pesawat sukhoi sebesar 1.25 Milyar merujuk pada Bab III Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan no 77 tahun 2011. Yang berbunyi;
“Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat
kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada
hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian
sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar duaratus lima puluh juta
rupiah) perpenumpang;
Namun sebenarnya hal ini tidak tepat apabila diterapkan pada kasus kecelakaan pesawat sukhoi superjet 100-95. Karena seluruh point yang tertera pada peraturan menteri tersebut ditujukan untuk penerbangan komersil terjadwal, sedangkan pesawat sukhoi superjet 100-95 yang menabrak tebing gunung salak merupakan penerbangan demo tidak terjadwal yang tidak dibebankan biaya untuk tujuan marketing. Tentunya jika korban yg meninggal adalah penanggung jawab ekonomi dan memberikan dukungan ekonomi yang signifikan bagi keluarganya, maka dalam hal ini asuransi yang seharusnya diterima ahli waris korban bernilai lebih dari ada dalam peraturan menteri
Selain itu sebelumnya, dalam Bab II Pasal 2 disebutkan
“pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap….”
“Pengangkut” adalah seperti yang telah dijelaskan pada Bab I, Pasal 1, paragraph ke 2 yaitu adalah “Badan Usaha Angkutan Udara…. yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga,” dan “angkutan udara niaga” dijelaskan dalam paragraph 4 sebagai “ Angkutan Udara untuk umum dengan memungut pembayaran”, sementara penjelasan “badan usaha angkutan udara” dijelaskan dalam paragraf 5 sebagai “badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas….. yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang…… dan memungkut pembayaran.”
Maka, dalam hal ini, Sukhoi tidak masuk dalam katagori “pengangkut” karena
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.