Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Front Pemuda Anti Korupsi Riau Desak KPK
Mental korup tersebut sudah mendarah daging, sehingga dianggap sebagai sesuatu yang wajar dan lazim
Editor: Rachmat Hidayat
Dody Prasetyo dari Front Pemuda Anti Korupsi Riau
TRIBUNNEWS.COM--Maraknya prilaku korup dengan memanfaatkan jabatan dan kekuasaan adalah hal yang tidak dapat dipisahkan dari pejabat pemerintahan saat ini.
Mental korup tersebut sudah mendarah daging, sehingga dianggap sebagai sesuatu yang wajar dan lazim. Oleh karenanya pejabat-pejabat yang berprilaku menyimpang seperti ini harus disorot dan diseret dimuka hukum, agar dapat menjadi contoh bagi pejabat lain. Dan prilaku menyimpang tersebut tidak dianggap hal yang wajar lagi sekaligus menjadi shock therapy.
Ini bukan cerita fiktif ataupun mengandai-andai. Cerita ini dimulai dari provinsi dibagian barat Indoensia yakni Riau wabil khusus di Kabupaten Bengkalis. Mantan Bupati Bengkalis yang bernama Syamsurizal adalah aktor utama dalam cerita ini.
Salama dua periode masa kepemimpinannya, prestasi yang dia persembahkan kepada masyarakat Bengkalis adalah menyengsarakan rakyat. Itu adalah prestasi luar biasa bagi golongan pejabat koruptor. Bagimana tidak, diperkirakan triliunan rupiah uang rakyat dilahapnya. Sungguh dahsyat.
Praktek korupsi yang diskenariokan oleh Syamsurizal di mulai dengan menyiasati APBD bengkalis. Dimana APBD untuk biaya ganti rugi lahan dan pengadaan Perumahan Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil Bengkalis T.A.2001 sebesar Rp.15 miliar.
Kemudian Pengadaan Genset Listrik Perkotaan Bengkalis T.A.2003 sebesar Rp.92,485 miliar terindikasi korupsi sesuai temuan BPK.RI Pekanbaru Riau sebesar Rp.58 miliar.
Yang dimaksud juga melakukan praktek korupsi secara berjamaah di dalam Sekretariat Daerah Pemkab Bengkalis, seperti kasus Pengadaan Alat Medis di RSUD Bengkalis melalui dana APBD sebesar Rp.65,131 miliar.
Disini Syamsurizal berperan menciptakan atau membentuk dengan sendirinya beberapa lembaga atau yayasan seperti YBI dan FPOA untuk meraup dana APBD Bengkalis demi kepentingan pribadinya.
Tidak berhenti sampai disitu, Syamsurizal yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Panitia Besar PON (PB-PON) Riau berperan dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengikatan Anggaran Tahun Jamak Pembangunan Arena Menembak PON Riau dan revisi Perda No 5 tahun 2010 tentang Proyek Stadion Utama Riau.
Nilainya mencapai Rp 900 miliar yang mana proyek tersebut ternyata terindikasi `mark up' dan menyisahkan hutang yang mencapai lebih dari Rp145 miliar.
Dan yang paling membahayakan lagi adalah kasus dugaan korupsi atas proyek pembangunan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaitun dipulau Rupat sebesar Rp103 miliar tahun 2003-2005.
Dalam kasus ini bukan hanya aspek kerugian negara dan penggunaan lahan ilegal yang perlu diperhatikan, namun dari aspek keamanan negara pun harus menjadi perhatian khusus. Karena ini menyangkut pertaruhan Ideologi bangsa.
Berkali-kali Syamsurisal diperiksa oleh Kejaksaan dan KPK atas kasus-kasus tersebut diatas, Syamsurizal masih bebas menghirup udara segar.
Padahal beberapa pejabat seperti Gubernur Riau HM. Rusni Zainal dan pejabat-pejabat daerah lainnya di Bengkalis sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk itu, Kami yang tergabung dalam Front Pemuda Anti Korupsi Riau menuntut kepada
KPK, berani menetapkan Syamsurizal sebagai tersangka atas keterlibatannya kasus-kasus korupsi di kabupaten Bengkalis.