Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pernyataan Sikap PB HMI-MPO: Tolak RUU Ormas
Terkait dengan keinginan DPR RI yang bersikeras mengesahkan RUU Ormas menjadi UU, maka dengan ini, kami dari PB HMI-MPO
Editor: Widiyabuana Slay
TRIBUNNEWS.COM - Terkait dengan keinginan DPR RI yang bersikeras mengesahkan RUU Ormas menjadi UU, maka dengan ini, kami dari PB HMI-MPO, yang merupakan salah satu Ormas di Indonesia, menyatakan menolak keinginan DPR RI tersebut.
Menurut kami, RUU Ormas lebih mengedepankan paradigma “mengawasi, mengontrol, mengatur, dan menertibkan”. Di situ nampak bahwa negara hendak bersikap represif, serta cenderung menghendaki Ormas menjadi kehilangan independensi, kemandirian, dan kebebasannya. RUU ini telah refresif dan anti-demokrasi sejak dari aspek paradigmanya.
RUU Ormas juga terlalu jauh mencampuri urusan rumah tangga Ormas, misalnya dengan mengatur soal pelarangan kesamaan/kemiripan nama, logo, bendera, dan atribut-atribut lainnya. Organisasi kami, HMI-MPO tentunya akan menjadi korban dari aturan semacam ini, sebab atribut organisasi kami mirip (identik) dengan atribut yang juga digunakan oleh Ormas lainnya (HMI Diponegoro). Dalam kasus semacam ini, negara nampak punya hasrat membunuh dan merepresi kebebasan warganya untuk berserikat dan berkumpul.
Menurut kami, Ormas tidak perlu diatur dalam UU, sebab hal itu akan menimbulkan bias ke mana-mana, yang sangat berpotensi membabat kebebasan berserikat dan berkumpul warga negara. Biarlah masyarakat mengatur dirinya sendiri terkait urusan mengorganisasikan diri, sehingga mereka mampu berdaya dan mandiri, tanpa perlu mengundang keterlibatan negara.
Terkait soal “dana asing” dan “tindak anarkis”, sebaiknya pemerintah cukup merujuk kepada aturan hukum yang telah ada mengenai “transaksi keuangan” dan “pidana kriminal”. Organisasi yang menerima dana asing untuk menghancurkan NKRI, atau organisasi yang gemar melakukan tindakan anarki, dapat dituntut secara hukum sesuai dengan aturan yang sudah ada, tanpa perlu melalui UU Ormas.
Oleh karena itu, apabila RUU Ormas ini tetap dipaksakan pengesahannya, maka HMI-MPO akan membangkang terhadap aturan tersebut, dan kami tidak akan mematuhinya dalam menjalankan aktivitas organisasi kami.
Demikian pernyataan sikap kami.
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam
(PB HMI-MPO)
ALTO MAKMURALTO
Ketua Umum