Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Rieke: Bapak SBY, Jaminan Kesehatan Bukan untuk Manjakan Pejabat
Bapak SBY, jaminan Kesehatan 1 Januari 2014 buat seluruh Rakyat, bukan untuk manjakan pejabat negara.
Editor: Rachmat Hidayat
Oleh politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bapak SBY, jaminan Kesehatan 1 Januari 2014 buat seluruh Rakyat, bukan untuk manjakan pejabat negara. Cabut Pepres 105 dan 106 tahun 2013 yang jadi jaminan Pejabat Negara untuk berobat ke luar negeri. Pemerintah SBY seperti yang kita ketahui bersama, tidak mau menjalankan UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Pemrintah SBY pun dengan berbagai cara mencoba 'menjegal' pembahasan RUU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Perlu gerakan massa dari ekstra parlemen untuk mendorong pembahasan RUU BPJS, karena delapan menteri yang ditugaskan untuk membahas dengan DPR, berulangkali mangkir.
Masih belum pupus dari ingatan, pemerintahan SBY dalam pembahasan RUU BPJS menginginkan jalannya Jaminan Kesehatan Sosial mencapai universal coverage baru pada tahun 2029.
Bukan pertarungan politik mudah sampai disepakati 1 Januari 2014 harus dijalankan Jaminan Kesehatan. Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian baru bisa dijalankan 2015.
Ada beberapa syarat penting sebelum dijalankannya Sistem Jaminan Sosial Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial:
Pada tanggal 1 Januari 2014 PT ASKES dan PT Jamsostek harus bertransformasi menjadi badan nirlaba, tak boleh lagi berbentuk PT yang profit oriented. PT ASKES bertransformasi jadi BPJS Kesehatan, jalankan Jaminan Kesehatan bagi seluruh rakyat. PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, jalankan emapat jaminan lainnya
Kemudian, sebelum 1 januari 2014, PT ASKES dan PT Jamsostek harus selesai di audit. Semua Aset dan Liabilitas kedua PT tersebut beralih menjadi aseliabilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sampai sekarang perkembangan audit belum jelas, dikhawatirkan aset dikedua BUMN tersebut dijadikan dana politik 2014. Apalagi aset PT Jamsostek yang merupakan dana milik pekerja dan pemberi kerja mencapai lebih dari 140 T.
Bahkan, ada indikasi anak perusahaan PT ASKES, yaitu PT In health yang dibangun dari keuntungan dana peserta yang disisihkan 'dipaksa' harus dijual oleh Pemerintah SBY.
Yang lain, aturan turunan, sekitar 12 aturan untuk BPJS Kesehatan (menurut UU BPJS harus selesai 25 November 2012) dan 9 aturan untuk BPJS Ketenagakerjaan (menurut UU BPJS harus selesai 25 November 2013) belum tuntas hingga hari ini.
Dua aturan turunan dalam proses revisi Perpres PBI : Perpres 101 tahun 2012 dan PP Jamkes PP 12 tahun 2013. Sampai saat ini, posisi revisinya pun belum jelas sampai dimana.
Alih-alih serius jalankan semua pekerjaan yang harus diselesaikan sebelum 1 Januari 2014, Pemerintah SBY kembali buat aturan ajaib. Tanggal 16 Desember 2013 SBY menandatangani dua Pepres. Pepres 105 Tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna untuk Menteri, Pejabat Tertentu, Ketua/Anggota Lembaga Negara
Kemudian, 106 Tentang Jaminan Kesehatan untuk Pimpinan dan Anggota Lembaga Negara DPR,DPD,BPK,KY,MK dan MA. Kedua Pepres tersebut juga mengatur pemberian layanan kesehatan bagi pejabat negara bisa berobat ke luar negeri
Sungguh menyakitkan bagi rakyat. Alokasi anggaran bagi masyarakat miskin tak mampu hanya Rp. 19.225 per orang per bulan. Pemerintah SBY bersikeras penerima Jaminan Kesehatan 2014 yang ditanggung APBN hanya 86,4 juta jiwa.
Tak berubah dari penerima kuota Jamkesmas 2013, padahal terbukti banyak warga miskin dan tak mampu yang tidak menerima, sehingga menimbulkan banyak persoalan.
Data Rumah Tangga Miskin BPS 2011 sejumlah 25,2 juta. Jika gunakan logika yang dipakai pemerintah SBY, satu keluarga terdiri dari 4 orang, maka penerima Jaminan Kesehatan Sosial harusnya minimal 100,8 juta jiwa.
Alokasi APBN 2014 bagi Jaminan Kesehatan rakyat miskin dan tak mampu yang disebut PBI, total 19,9 triliun. Padahal, kalau seluruh rakyat ditanggug dengan anggaran Rp 20.000 per orang per bulan, maka untuk 240 juta rakyat hanya dibutuhkan 56,7 triliun. Anggaran tersebut pun belum tentu terpakai semua, karena tak semua rakyat sakit dalam setahun.
Pada kelompok menengah ke atas, biasanya tak akan gunakan jaminan kesehatan sosial, seperti pada implementasi KJS di DKI atau Jaminan Kesehatan Aceh. Entah berapa alokasi dana bagi pejabat negara utk berobat ke luar negeri. Sungguh tidak adil bagi rakyat sbg pemilik sah anggaran negara.
Untuk itu, saya mendesak agar jalankan Jaminan Kesehatan bagi seluruh Rakyat 1 Januari 2014, tak boleh bertahap. Dengan dijalankannya Jaminan Kesehatan SJSN, maka anggaran kesehatan bagi rakyat miskin dan tak mampu harus bersumber dari APBN, tak boleh lagi sebagian dibebankan pada APBD
Dan selesaikan semua aturan turunan, umumkan kepada publik hasil audit PT ASKES dan PT Jamsostek. Mendesak diadakan audit investigasi terhadap kedua BUMN tersebut untuk menghindari dana peserta digunakan sebagai dana politik 2014.
Cabut Pepres 105 dan 106 tahun 2013. Tak boleh ada pengistimewaan terhadap pejabat negara dan abaikan hak kesehatan rakyat yang diamanatkan UUD 1945 (terutama pasal 28 dan 34). Kalau pejabat mau berobat ke luar negeri pakai saja dana pribadi, jangan pakai uang rakyat.
![Baca WhatsApp Tribunnews](https://asset-1.tstatic.net/img/wa_channel.png)