Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
E-Policing Sebuah Ancaman atau Harapan?
E-Policing bisa menjadi strategi inisiatif antikorupsi, reformasi birokrasi karena akan meminimalisir bertemunya person to person dalam pelayanan.
Editor: Y Gustaman
Penulis: Kombes Pol Chryshnanda Dwilaksana (Kepala Biro Operasi Polda Jambi)
E-Policing merupakan suatu strategi pemolisian di era digital yang merupakan implementasi pemolisian secara online atau berbasis ektronik. Prinsip-prinsip dasar pemolisian tetap menjadi acuan dasarnya yang mencakup sistem.
Prinsip dasar pemolisian dijabarkan melaui program-program pada tingkat admnistrasi maupun operasional guna mewujudkan keamanan, rasa nyaman warga masyarakat serta meningkatkan kualitas hidup masyakat.
Sistem Online Prinsip Dasar Pemolisian meliputi :
1. Data Base
Data merupakan sumber kekuatan petugas polisi daam menjalankan tugasnya, di mana sistem data base ini diperlukan server-server penyimpan data baik berupa data sensus maupun data-data dinamis yang merupakan hasil operasional yang terkumpul dari beberapa informasi dari para pemangku kepentingan, laporan masyarakat, laporan hasil kerja petugas polisi maupun data-data yang terkumpul oleh pantauan kamera cctv.
Selain itu sistem data base ini dikategorikan lagi untuk tugas-tugas administrasi sebagai back office dan operasional dapat dijabarkan pada ruang kontrol operasional (operational room).
2. Jejaring
Jejaring dalam implementasi pemolisian merupakan saraf-saraf penghubung antara polisi dengan para pemangku kepentingan sebagai koordinasi, komunikasi, saling memberikan informasi maupun untuk koordinasi lainnya.
3.Komunikasi
Komunikasi merupakan bagian penting karena komunikasi ini akan mendekatkan dari hati ke hati antara petugas polisi dengan pemangku kepentingan lainya yang dapat meningkat menjadi kemitraan dan pengembangan program pemolisian. Komunikasi ini dapat di kategorikan yg berbasis wilayah, berbasis kepentingan maupun yg berkaitan dengan dampak masalah. Komunikasi ini dapat dibangunbaik formal/non formal secara langsung maupun melalui media.
4.Informasi
Informasi ini penting sebagai produk dari sistem data base, jejaring maupun komunikasi yang dalam pemanfaatanya dapat dikategorikan untuk penanganan, pencegahan, perbaikan, peningkatan kualitas , pembangunan bahkan untuk suatu terobosan kreatif yang menjadi unggulan bagi institusi kepolisian.
5. Monitoring
Monitoring merupakan sistem yang dibangun dengan elektronik maupun manual. Secara elektronik dibangun cctv pada titik-titk tertentu yang berbasis wilayah, potensi maupun masalah/ kepentingannya. Adapun secara manual dapat di sharingkan dengan para petugas patroli polisi maupun pos-pos polisi.
6. Kemitraan
Kemitraan ini merupakan soft power bagi kepolisian dalam membangun pemolisianya dan kemitraan ini dapat dibangun dengan membentuk komunitas yang bisa secara on line ataupun secara langsung dalam berbagai aktifitas maupun annual meeting.
7. Pelayanan-Pelayanan Kepolisian
Pelayanan kepolisian baik pelayanan keamanan, keselamatan, administrasi, informasi dibangun dengan memanfaatkan sistem-sitem nomer urut 1 s/d 6 guna memberikan pelayanan prima yaitu pelayanan yang cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses semua orang.
8.Analisa dan Evaluasi
Anaisa dan Evaluasi merupakan tugas penting untuk terus mengikuti dinamika perubahan yang begitu cepat sehingga dapat ditumbuhkembangkan dan ditemukan berbagai terobosan kreatif baru dan terus eksis serta unggul karena disinilah untuk menunjukkan polisi mampu melampaui perubahan.
9. Produk
Produk-produk yang dihasilkan merupakan produk tertulis maupun inovasi-inovasi dan kreatfitas baru yg dapat digunakan untuk komunikasi, informasi, edukasi, maupun memperbaharui serta guna meningkatkan kualitas kinerja polisi baik dibidang administrasi maupun operasional.
E-Policing adalah pemolisian secara elektronik yang dapat diartikan sebagai pemolisian secara online, sehingga hubungan antara polisi dan masyarakat yang bisa terjalin dalam 24 jam sehari dan 7 jam seminggu tanpa batas ruang tambah waktu untuk selalu dapat saling berbagi informasi dan melakukan komunikasi.
E-Policing bisa menjadi strategi inisiatif antikorupsi, reformasi birokrasi karena akan meminimalisir bertemunya person to person dalam pelayanan kepolisian di bidang administrasi karena sudah dapat digantikan secara on line melalui e-banking, atau melalui eri (electronic regident).
Sementara itu sebagai upaya reformasi birokrasi dapat menerobos sekat-sekat birokrasi yang rumit serta mampu menembus ruang dan waktu.
Misalnya, tentang pelayanan informasi tambah komunikasi melalui internet, dan hubungan tata cara kerja dalam birokrasi dapat diseenggarakan secara langsung dengan SMK (Standar Manajemen Kinerja) yang dibuat melalui intranet/internet juga sehingga menjadi less paper dan sebagainya.
Dikatakan sebaga bagian creative break through, melalui e-Policing banyak program dan berbagai inovasi tambah kreasi dalam pemolisian yang dapat dikembangkan masanya pada sistem-sistem pelayanan SIM, Samsat, atau dalam TMC baik melalui media eektronik, cetak maupun media sosial bahkan secara langsung sekaligus.
E-Policing tidak berarti menghapus cara-cara manual yang masih efektif dan efisien dalam menjalin kedekatan ditambah persahabatan antara Polisi dengan masyarakat yang dillayaninya. Bahkan E-Policing akan lebih menyempurnakan dan meningkatkan, sehingga polisi benar-benar menjadi sosok yang profesional, cerdas, bermoral dan modern sebagai penjaga kehidupan, pembangunan peradaban sekaligus pejuang kemanuasiaan.
Selain itu E-Poolicing dapat dipahami sebagai penyelenggaraan tugas kepolisian berbasis elektronik, yang berarti membangun sistem-sistem yang terpadu, terintegrasi, sistematis dan saling mendukung. Ada harmonisasi antar fungsi/bagian dalam mewujudkan ditambah memelihara keamanan dan rasa aman dalam masyarakat.
Pemolisian tersebut dapat dikatakan memenuhi standar pelayanan prima, yang berarti: cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatf dan mudah diakses.
Pelayanan prima dapat diwujudkan melalui dukungan SDM yang berkarakter, pemimpin-pemimpin yang transformatif, sistem-sistem yang berbasis IT, dan melalui program-program unggulan dalam memberikan pelayanan, perlindungan, pengayoman bahkan sampai dengan penegakkan hukumnya.
Pembahasan e-Policing dapat dikategorikan dalam konteks: 1. Kepemimpinan, 2. Admnistrasi, 3. Operasional, 4. Capacity building (pembangunan capacitas bagi insttusi).
Unsur-unsur pendukung dalam membangun e-Policing adalah sebagai berikut:
1. Komitmen moral
2. Kepemimpinan yang transformatif
3. Infrastruktur (hard ware + soft ware ) sebagai pusat data, informasi, komunikasi, kontrol, koordinasi, komando dan pengendalian.
4. Jaringan untuk komunikasi, koordinasi, komando pengendalian dan informasi (K3I) melalui IT dan untuk kontrol situasi.
5. Petugas-petugas polisi berkarakter (mempunyai kompetensi, komitmen dan unggulan) untuk mengawali berbasis wilayah, menangani kepentingan dan dampak masalah.
6. Program-program unggulan untuk dioperasionalkan baik yang bersifat rutin, khusus maupun kontijensi, (tingkat manajemen maupun operasionalnya).
7. Tim transformasi sebagai tim kendalli mutu, tim back-up yang menampung ide-ide dari bawah (bottom up) untuk dijadikan kebijakan maupun penjabaran kebijakan-kebijakan dari atas (top down). Tim ini sebagai dirigen untuk terwujudnya harmonisasi dalam dan diluar birokrasi. Dan melakukan montoring dan evaluasi atas program-program yang diimplementasikan maupun menghasikan program-program baru.
8. Selalu ada produk-produk kreatif sebagai wujud dari pengembangan untuk update, upgrade dan mengantisipasidinamika perubahan sosial yang begitu cepat.
Antara Harapan dan Ancaman
Di era digital e-Policing merupakan kebutuhan bagi institusi kepolisian untuk dapat terus hidup tumbuh dan berkembang dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang modern dan demokratis dalam rangka mewujudkan serta memelihara keteraturan sosial.
Penerapan ilmu pengetahuan, teknologi akan menjadi tools bagi pemolisian yang mendasari perubahan paradigma niilai-nilaihakiki bagi polisi dan pemolisianya.
Dengan membangun sistem akan menjadi suatu harapan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, akurat, transparan dan akuntable, informatif serta mudah dakses.
Ide-ide kreatif bagi para petugas polisi-pun dapat disalurkan tanpa terhambat/terbentur dari sistem-sistem brokrasi yang feodal+konvensional.
Sistem-sistem dengan IT akan menunjukan adanya kemauan dan kerelaan para pejabat dan pemimpinnya untuk kehilangan previlagenya dan dengan suara lantang berani mengatakan sebagai inisiatif antikorupsi, reformasi birokrasi sekaligus creative breakthrough.
Hal-hal baru, ide-ide baru akan juga berbenturan dengan kelompok-kelompok status quo, kelompok-kelompok comfort zone. Adapun Mereka yang sudah menikmati dan mengakar bertahun tahun akan merasa tentakel-tentakelnya dipatahkan atau kran-krannya mulai mengecil.
Kelompok-kelompok ini sebenarnya penganut premanisme birokrasi yang dalam, sudah terbelenggu otak dan pemikiranya bahkan mati sudah hati nuraninya.
Mereka bukanlah batu, atau kerikil, melainkan "sang naga" yang sangat sakti karena memilih kekuasaan besar, pangkat tinggi, jabatan yang strategis, kewenangan luas, uang berlimpah, jejaring di semua lini, media, massa pendukung cantrik-cantrik yang semua dimilikinya secara berlimpah.
Jangankan melawan, menggosipkan sang naga dan kelompoknya saja bisa mati atau dimatikan hidup dan kehidupannya.
E-Policing akan menjadi awal kematian sang naga, dan sang naga ini hanya ibarat lampu yang butuh power tatkala power ini tercabut atau disekat oleh e-Policing.
Maka akan mulai berkerut dan keringlang sang naga itu. Namun, tak akan mudah menghadapi naga yang sekarat, pasti dia akan bertindak ngawur menggelepar-gelepar di mana dia mau dan dia bisa mencari korban dan melampiaskan kemarahan dendam dan sakit hatinya.