Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Rieke: Presiden Jokowi Jangan Terjebak Pihak yang Kebelet Kurangi Subsidi BBM
Dalam APBN 2014 juga dikatakan hal lain yang menentukan adalah kondisi kas negara.
Editor: Rachmat Hidayat
Oleh politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam satu minggu ini saya mengeluarkan statement menolak pencabutan (pengurangan) subsidi BBM dan Keberadaan KIS dan KIP tidak boleh dibarter dengan BBM naik.
Argumentasi dengan logika konstitusi soal BBM saya akan sampaikan pada kesempatan lain. Saat ini saya mencoba berikan analisis untuk merespon berbagai pihak yang mempersoalkan keberadaan Kartu Sakti
Ijinkan saya sampaikan beberapa hal, yang sebetulnya sudah saya sampaikan secara lisan. Mohon saat ini dipisahkan isu tentang Kartu Sakti dan BBM sehingga kita bisa membacanya dengan terang benderang.
Ini sekedar masukan dari saya sebagai politisi yang masih bau kencur, namun mengharapkan Pak Jokowi tidak masuk "jebakan batman" (seperti sudah saya sampaikan terkait Tatib DPR dan MPR)
1.Wewenang menaikan harga BBM menurut UU APBN 2014 diserahkan ke pemerintah. Yes 100 persen.
Tapi tolong dianalisis apakah wewenang tersebut tetap bersyarat, sesuai 3 variabel dalam UU tersebut, crude oil price must more than $105/barrel (now $77/barrel), lifting less than ketentuan barel/hari, dan nilai tukar rupiah terhdap dollar.
Jika salah satu variabel saja tak terpenuhi, dan pemerintah tetap berkehendak kurangi subsidi, dari beberapa pakar yang saya mintai masukan, harus dikeluarkan perppu dengan alasan yang kuat, perppu tersebut tetap disampaikan ke DPR. Mohon bantuan dicek kembali keabsahan pendapat tersebut.
Dalam APBN 2014 juga dikatakan hal lain yang menentukan adalah kondisi kas negara. Bagian ini perlu analisis khusus pula, karena penyerapan anggaran 2014 pun belum maksimal
Kedua, seandainya semua variabel terpenuhi atau ternyata tidak perlu ada perppu, pemerintah "zo maar"bisa putuskan pengurangan subsidi.
Saya tetap harapkan hati-hati. Sesuai UU APBN 2014 memang wewenang di pemerintah soal BBM.
Tapi, fungsi budgeting tetap ada di DPR, meski putusan MK tak perlu ada lagi pembahasan satuan tiga di DPR, tetap tidak bisa anulir pasal 23 ayat 1 UUD 45.
Alokasi pengalihan anggaran subsidi BBM harus dibicarakan dengan DPR dalam APBNP 2014.
Ketiga, sehingga KIS, KIP dan KKS memang tidak boleh dikatakan sebagai bantalan atau kompensasi pengurangan subsidi BBM. Apalagi belum ada keputusan memang subsidi BBM dikurangi -meski dalam APBN 2014 telah disiapkan bantalan Rp 5 triliun
Keempat, saya ambil contoh KIS, sebagai anggota komisi IX yang membidangi kesehatan, ijinkan saya menjelaskan fakta hukum dan politik yang telah diputuskan.
a. KIS adalah perubahan nama dari JKN. Tidak hanya untuk miskin tidak mampu, tapi untuk semua peserta jaminan kesehatan, sebagai amanat UUD pasal 28 H, UU SJSN, UU BPJS
- peserta terdiri dari:
● Transformasi peserta ASKES PNS TNI POLRI
●Transformasi pesertaJPK Jamsostek
●Peserta mandiri (pekerja informal) yg bayar sendiri
● Peserta yang masuk kategori miskin/tdk mampu yg merupakan transformasi dari eks peserta Jamkesmas dan Jamkesda, serta cadangan yang tidak mampu tapi belum tercover yang disebut dengan penerima bantuan iuran (PBI).
Yang iurannya --sekarang Rp 19.225, per bulan, per orang, ditanggung APBN
b.Peserta PBI yang ditanggung APBN 2014 yang sudah disepakati secara aturan dan merupakan putusan politik antara Pemerintah dam DPR sebanyak 86,4 juta orang
c.PBI pada kenyataannya dgn jumlah itu menafikkan mereka yg dipanti sosial, penyandang disabilitas, bayi yang lahir dari keluarga tidak mampu dll. Jumlahnya sekitar 1,7 juta jiwa
d. Saya sangat menghargai dan mengapresiasi kebijakan untuk memasukkan 1,7 juta jiwa, sehingga peserta KIS yang PBI sudah disampaikan menjadi 88,1 juta jiwa. Sebagai perluasan kepesertaan.
e. Namun,kembali saya mengharapkan kehati-hatian, karena penambahan jumlah tersebut seyogyanya juga dibicarakan dgn DPR, sesuai aturan politik anggaran yang berlaku. Termasuk persoalan perubahan nomenklatur dari JKN ke KIS
f. Adapun argumen yg disampaikan bahwa dananya dari CSR BUMN dan juga tender kartu mhn diperiksa kembali landasan hukumnya, karena bisa menjadi temuan KPK
Demikian saya sampaikan, semata agar Mr. President (Jokowi) tak terjebak oleh pihak-pihak yang sudah kebelet mengurangi subsidi BBM, namun tak awas terhadap aturan konstitusi dan hukum yang berlaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.