Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Perlakuan Setara dalam Kasus Narkoba

Hukuman mati kasus narkoba sudah dipersiapkan sedemikian rupa sehingga tinggal menunggu pelaksanaanya

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Perlakuan Setara dalam Kasus Narkoba
TRIBUNNEWS.COM
Wawan Purwanto 

Oleh pengamat intelijen Wawan H Punranto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hukuman mati kasus narkoba sudah dipersiapkan sedemikian rupa sehingga tinggal menunggu pelaksanaanya. Sebagai Negara berdaulat, Indonesia punya alasan, korban terus berjatuhan akibat peredaran narkoba. Lima puluh orang meninggal setiap hari akibat kasus narkoba. Lebih dari lima juta orang kecanduan narkoba, 1,2 juta diantaranya tidak dapat disembuhkan.

Hal ini memicu keprihatinan akyat lndonesia, sebab makin hari makin miris jika melihat transaksi narkoba dari satu Negara ke Negara lain. Tindakan Presiden Jokowi bukan pencitraan, tetapi sebuah upaya perlindungan kepentingan publik yang lebih luas melalui efek jera. Semua sama di muka hukum.

Kita menyadari sepenuhnya keprihatinan Pemerintah Australia maupun Brasil yang terus berupaya agar teriadi penundaan eksekusi bahkan juga penawaran barter tahanan. Presiden Brazilia Dilma Rousseff bahkan melakukan penolakan surat kepercayaan terhadap Duta besar lndonesia untuk Brazil.

Tahanan Narkoba bukan hanya dari Australia atau Brazil saja, tetapi dari banyak negara seperti Nigeria, Vietnam, Kordova, Prancis, Ghana, lndonesia, Filipina, dll. Tidak ada pilih-pilih tebu atiau membedakan asal kebangsaan mereka. Sikap ini diambil sebab lndonesia telah mengalami "Darurat Narkoba", dan untuk menyelamatkan generasi muda bangsa.

Sejumlah jajak pendapat di Australia juga mendukung dihukum matinya para pengedar narkoba ini. Dua hari pasca hukuman mati Januari 2015 yang lalu, ternyata masih ada penyelundup wanita asal China yang tertangkap membawa sekitar 1 kg Heroin di Bandara Sukamo Hatta.

Inimembuktikan bahwa efek jera masih belum teriadi. Tentu saja lndonesia tidak ingin korban terus bedatuhan, demikian juga tentunya negara lain di dunia, tidak ingin rakyatnya hancur karena narkoba. Tatkala di lndonesia ada indikasi bahwa ada tahanan yang mengendalikan peredaran narkoba setelah diberigrasi oleh Presiden SBY, maka segera dilakukan penyelidikan.

Seperti, Meirika Franola alias Ola yang kembali lolos darijerat hukuman mati setelah jaksa tidak mampu meyakinkan hakim untuk membuktikan bahwa Ola kembali melakukan pengendalian bisnis narkoba dari dalam penjara. Dia mentransfer uang yang diduga untuk bisnis haram tsb, namun hukumannya hanya 15 tahun padahaldia sudah dipenjara seumur hidup jadi hukumannya nihil.

Berita Rekomendasi

Belakangan muncul usulan pertukaran tahanan antara Pemerintah Australia dengan Pemerintah lndonesia. Tawaran pertukaran tahanan tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop. Julie menawarkan pertukaran tahanan untuk bisa membebaskan duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Australia menawarkan kedua orang itu, diganti dengan tiga orang warga negara Indonesia WNI) yang saat ini dihukum di Australia karena kasus narkoba. Tawaran tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri Australia saat melakukan perbicangan melaluitelepon dengan Menteri Luar Negeri lndonesia, Retno Marsudi.

Tiga orang WNI adalah Kristito Mandagi, Saud Siregar dan Ismunandar, saat ini ditahan pemerintah Australia, karena kedapatan membawa 390 kilogram heroin, dan sepucuk pistol Glock ke sebuah pantai di dekat Pelabuhan Macquarie di New South Wales, pada tahun 1998.

Kasus tersebut sudah diadili di tahun 2000 lalu. Namun belum diketahui apakah putusan hukumnya mati atau penjara seumur hidup. Pertukaran tahanan atau narapidana yang ditawarkan Pemerintah Australia kepada Pemerintah lndonesia tidak semudah itu dilakukan.

Sebab, belum ada landasan hukum yang bisa dijadikan dasar. Selain itu, pertukaran tahanan juga harus dilakukan dengan prinsip kesetaraan atau persamaan hak. Kita, tentu, tidak akan gegabah menyetujui begitu saja tawaran pemerintah Australia dan harus kajidulu. Setidaknya,hal ini harus dibawa ke Sidang Kabinet untuk diputuskan. Karena hal initerkait negara.

Jadi, tidak bisa menerima begitu saja. Tawaran pertukaran itu harus memenuhi azas persamaan, resiprokal. Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengatakan dia telah meminta waktu untuk kembali melakukan negosiasi dengan Presiden Joko Widodo melaluitelepon.

Bishop mengkonfirmasi bahwa pertukaran tiahanan itu merupakan salah satu opsi yang disampaikan dalam keterangan pers bersama dengan PM Abbott. Yang dicari adalah kesempatan untuk berbicara mengenai opsi yang memungkinan untuk perpindahan tahanan atau pertukaran tahanan.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas