Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Sikap Politik Kongres IV PDI Perjuangan: Mewujudkan Indonesia Raya

Kongres ke IV PDI Perjuangan menegaskan sikap umum yang merupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari sikap umum pada Kongres ke III

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Sikap Politik Kongres IV PDI Perjuangan: Mewujudkan Indonesia Raya
DOKUMEN TRIBUNNEWS.COM

15. Negara wajib melindungi informasi strategis yang terkait dengan keamanan nasional. Negara wajib mengembangkan sistem informasi publik yang menjamin terjaganya hak publik untuk mendapatkan informasi, dan bersikap hati-hati, serta tidak reaksioner dalam merespon indikasi digunakannya tekhnologi informasi sebagai alat propaganda kelompok tertentu.

PDI perjuangan mendorong lahirnya UU tentang Radio dan Televisi Republik Indonesia, revisi UU tentang Penyiaran dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik

16. Negara wajib mengembangkan sistem pendataan penduduk yang mampu menghasilkan basis data yang sesuai dengan realitas di lapangan. PDI Perjuangan mendorong segera dilakukannya pendataan penduduk secara nasional dan serentak dengan satu metode dan indikator yang sama bagi Kementrian dan Lembaga yang terlibat (terutama Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Sosial, BKKBN, dan BPS); perlu segera dirumuskan indikator sejahtera dan miskin/tidak mampu yang berbasis pada pendapatan penduduk setiap bulan.

Memastikan agar Kementerian Dalam Negeri menyelesaikan Nomor Identitas Tunggal Kependudukan (Single Identity Number) sebagai basis data kependudukan dalam penyusunan kebijakan publik paling lambat dua tahun dari sekarang.

17. Negara harus menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam upaya mewujudkan kedaulatan energy, untuk dimanfaatkan sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat, sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945 dan keputusan Mahkamah Konstitusi.

PDI Perjuangan mendorong revisi UU Pertambangan, Mineral dan Batubara dan UU tentang Minyak dan Gas Bumi yang “berwatak dan berwajah merah putih” dengan tujuan mengembalikan tata kelola energi nasional sesuai prinsip pasal 33 UUD 1945.

18. Negara bertanggung jawab menyediakan pekerjaan yang layak bagi warganya. Negara wajib menghadirkan kerja layak (termasuk penghapusan sistem kerja outsourching dan kerja kontrak berkepanjangan yang bertentangan dengan perundang-undangan), upah layak, hidup layak, yang seiring dengan perlindungan dan penguatan industri nasional.

Berita Rekomendasi

PDI Perjuangan mendorong lahirnya berbagai perundang-undangan untuk menciptakan kondisi tiga layak bagi pekerja di semua sektor, di dalam, maupun luar negeri, termasuk pekerja di jawatan-jawatan pemerintah.

PDI Perjuangan mendorong lahirnya UU tentang Kewirausahaan, UU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, UU tentang Sistem Pengupahan, revisi UU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan UU tentang Pengawasan Ketenagakerjaan, serta revisi UU tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri.

19. Negara wajib menggunakan BUMN/BUMD sebagai alat untuk meningkatkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan menjadikan koperasi sebagai wadah pengorganisasian ekonomi rakyat melalui pengusahaan alat-alat produksi yang penting dan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

PDI Perjuangan mendorong revisi UU tentang BUMN agar BUMN lebih berfungsi alat negara untuk mewujudkan keadilan sosial dengan memperkuat ekonomi rakyat melalui fungsi redistributif, akses permodalan, meningkatkan produktivitas rakyat.

PDI Perjuangan menegaskan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Untuk itu dalam implementasi Undang-Undang Desa maka Badan Usaha Milik Desa sebagai instrumen pembangunan desa harus berbentuk badan hukum Koperasi.

20. Negara wajib menjamin rakyat terlibat dalam kegiatan ekonomi produktif, mendorong akses dan kepemilikan rakyat terhadap permodalan, informasi dan pasar demimemperkuat Usaha Kecil dan Menengah, mengembangkan industri kreatif (termasuk memberikan kepastian perlindungan berbentuk hak paten dan hak atas kekayaan intelektual), serta menggalakkan koperasi sebagai salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi kerakyatan.

21. Negara harus memiliki kewenangan melakukan intervensi moneter untuk kesejahteraan bangsa. Memastikan pemerintah sungguh-sungguh mengurangi ketergantungan terhadap utang dan pembiayaan luar negeri untuk pembangunan ekonomi nasional.

PDI Perjuangan mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan investasi dan ekspansi modal dalam negeri, serta mengeluarkan kebijakan untuk menarik kembali dana milik orang Indonesia yang disimpan di luar negeri; Pemerintah wajib melaksanakan kebijakan reformasi perpajakan dan intensifikasi perpajakan yang lebih baik melalui penerapan sistem yang terintegrasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak guna mendukung pembangunan nasional;

Memastikan perluasan penggunaan sistem terbuka dalam penganggaran dan pengadaan barang dan jasa pemerintah seperti e-budgeting, e-spending dan e-procurement yang dapat menghemat anggaran negara, meminimalisasi penyimpangan dan menghindari hambatan dalam penyerapan anggaran.

22. Negara wajib memberikan jaminan sosial bagi seluruh warga negara, sesuai perintah UU SJSN dan UU BPJS. PDI Perjuangan berjuang, mengarahkan dan mengawal agar jaminan sosial tidak berwatak komersial.

PDI Perjuangan mendorong pemerintah agar Jaminan Kesehatan berupa Kartu Indonesia Sehat yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan sebagai bentuk politik kesehatan yang berkeadilan yang memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi berupa layanan promotif, prefentif, kuratif dan rehabilitatif di seluruh wilayah NKRI; beroperasinya BPJS Ketenagkerjaan pada bulan Juli 2015, dan memastikan dijalankannya amanat UU bahwa untuk pertama kalinya di Indonesia jaminan pensiun harus dijalankan bagi seluruh rakyat, terutama pekerja.

23. Negara wajib mewujudkan kedaulatan pangan dan kedaulatan petani atas tanah, air, benih dan pupuk. PDI Perjuangan mendorong pemerintah untuk melakukan riset-riset pertanian yang berorientasi pada kedaulatan petani dan diutamakan untuk tujuan pemenuhan pangan dalam negeri; perluasan areal tanam yang sesuai dengan UU Tata Ruang dan Tata Wilayah yang bersinergi dengan pelestarian lingkungan; intesifikasi penanaman, mempertinggi produksi melalui perbaikan cara menggarap tanah.

Termasuk penggunaan teknologi pertanian dengan tetap menjaga keseimbangan ekosistem, pemupukan yang ramah lingkungan, perbaikan pembibitan dan mekanisasi; diserfikasi pangan yang memanfaatkan potensi pangan lokal; membangun infrastruktur pertanian yang berkeadilan; meningkatkan produktivitas tenaga tani dan antusiasme petani dalam bekerja.

Lalu,memperjuangkan lahan bagi petani melalui distribusi aset pertanian (reforma agraria); akses modal, input produksi dan pasar serta diversifikasi pangan yang memanfaatkan potensi pangan lokal; menyediakan bantuan kredit tanpa agunan dan bantuan modal bagi petani; mendirikan koperasi tani; mendorong lahirnya organisasi-organisasi petani; politik tetap negara melalui pelarangan impor bahan bahan pangan yang potensial dikembangkan
melalui peningkatan kemampuan produksi kolektif petani.

PDI Perjuangan memperjuangkan lahirnya UU tentang Kedaulatan Pangan, UU Pertanahan, UU tentang Air yang menjaga agar tidak terjadi komersialisasi atas air dan menjamin ketersedian air bagi rakyat, UU Penyelesaian Konflik Agraria.

24. Negara wajib menjalankan politik harga sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kedaulatan pangan. PDI Perjuangan mendorong pemerintah untuk menghadirkan politik harga terhadap barang-barang konsumsi dalam negeri didasarkan kepada azas serendah mungkin sesuai dengan daya beli rakyat, dengan ketentuan-ketentuan: persediaan yang cukup, persediaan cadangan, pengendalian harga, kelancaran distribusi dan pengawasan yang cermat.

Sekaligus melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap mafia pangan, serta terus menerus mengurangi ketergantungan terhadap pangan impor, terutama yang mampu dihasilkan di dalam neger (seperti beras, gula, garam, minyak nabati, buah, sayuran,ikan dan daging).

25. Negara wajib menyediakan sarana dan prasarana transportasi yang memadai untuk memfasilitasi mobilitas orang, barang dan jasa antar wilayah Indonesia

26. Negara wajib menghadirkan politik kemaritiman yang berkeadilan dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia dengan tujuan sebesar-besarnya bagi kepentingan nasional dan kepentingan rakyat, menjadikan rakyat sebagai aset dan sumber daya untuk pembangunan kemaritiman; memperluas sumber-sumber aktivitas ekonomi melalui pengembangan potensi bahari dan kepariwisataan.

Mengembangkan industri kemaritiman (termasuk industri pariwisata, garam dan ikan), yang memberikan akses ekonomi bagi rakyat, terutama bagi nelayan dan keluarganya, serta tenaga rakyat yang ada di jalur kemaritiman. PDI Perjuangan mendorong lahirnya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

27. Negara wajib menegakkan keadilan dan perlindungan, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, berupa hak ekonomi, sosial, politik, pekerjaan, kebudayaan, jaminan pendidikan dan jaminan sosial, sekaligus infrastruktur di ruang-ruang publik.PDI Perjuangan memperjuangkan lahirnya UU Penyandang Disabilitas.

28. Negara wajib menyelesaikan masalah-masalah sosial yang sangat membahayakan kelangsungan kehidupan berbangsa dan negara. PDI Perjuangan mendorong pemerintah melakukan terobosan terhadap pemenuhan asupan gizi dan nutrisi; penurunan Angka Kematian Ibu Melahirkan; pencegahan dan penanganan masalah Narkotika (termasuk penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu).

Pencegahan terhadap HIV-AIDS, penanganan dan perlindungan terhadap Orang Dengan HIV-AIDS; pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum dalam persoalan perdagangan manusia; BKKBN harus berfungsi sebagai lembaga yang mengatur pengendalian penduduk, sekaligus sebagai lembaga kependudukan yang berfokus pada peningkatan kualitas kehidupan keluarga Indonesia.Pertambahan penduduk yang tidak terkendali hanya akan menghasilkan masalah sosial, tidak akan menjadi bonus demografi.

29. Negara wajib mengembangkan olah-raga nasional sebagai sarana untuk membangun kebanggaan nasional, menyehatkan masyarakat, dan membangun jiwa dan sikap sportivitas

30. Negara wajib menjamin bekerjanya prinsip kesetaraan dan kesatuan dalam pluralisme dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan prinsip ke-Tuhan-an yang ber-Tuhan secara berkebudayaan, yakni dengan tiada egoisme agama, mengamalkan dan menjalankan agama dan kepercayaan dengan cara berkeadaban, mewujudkan ke-Tuhan-an yang berbudi pekerti luhur yang menghormati satu sama lain. PDI Perjuangan mendorong lahirnya UU Perlindungan Umat Beragama.

31. Negara wajib mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam setiap proses pengambilan keputusan dan wajib mendorong musyawarah untuk mufakat sebagai metode pengambilan keputusan dari berbagai komponen bangsa. Negara wajib mengembangkan strategi kebudayaan untuk memperkuat gotong royong, musyawarah mufakat serta kesetaraan dalam ke-bhineka tunggal ika-an sebagai karakter bangsa.

Berdasarkan poin-poin di atas PDI PERJUANGAN BERTEKAD MEMUTUSKAN AKAN MENJADI KEKUATAN POLITIK NASIONAL, YANG AKAN BERJUANG BERSAMA RAKYAT MEMASTIKAN, MENGAWAL, MENGARAHKAN, MENGONTROL, MENGAWASI DAN
MENGAMANKAN KERJA PEMERINTAH JOKO WIDODO-JUSUF KALLA SATU ARAH, SATU GERAK LANGKAH, SATU NAFAS DENGAN PANCASILA 1 JUNI 1945, BERPIJAK PADA KONSTITUSI UUD 1945, SERTA MEMILIH JALAN TRISAKTI SEBAGAI SATU-SATUNYA JALAN UNTUK MENJADIKAN INDONESIA YANG BERDAULAT DI BIDANG POLITIK, BERDIKARI DI BIDANG EKONOMI, BERKEPRIBADIAN DALAM KEBUDAYAAN.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas