Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Sikap Politik Kongres IV PDI Perjuangan: Mewujudkan Indonesia Raya
Kongres ke IV PDI Perjuangan menegaskan sikap umum yang merupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari sikap umum pada Kongres ke III
Editor: Rachmat Hidayat
PDI Perjuangan juga mendorong pemerintah untuk merevitalisasi penjara di seluruh Indonesia dengan arah dan tujuan pemulihan jiwa dan pembinaan kepada para narapidana agar mampu kembali menjadi tenaga rakyat yang berperan dalam pembangunan nasional.
5. Negara wajib menghadirkan kebijakan politik dan politik anggaran pengarusutamaan gender untuk mendorong pemberdayaan dan akses ekonomi dan sosial bagi perempuan; PDI perjuangan mendorong lahirnya UU Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak, perbaikan atas UU Perkawinan yang lebih memberikan keadilan terhadap perempuan.
6. Negara harus menegakkan prinsip kewarganegaraan sebagai satu satunya prinsip dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara tidak boleh didasarkan pada faktor-faktor primordial.
7. Negara harus menjadi satu-satunya pemegang kewenangan penggunaan kekerasan secara sah yang tidak dapat dialihkan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM dan demokrasi dalam pelaksanaannya.
Kenyataan sering terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan individu atau kelompok masyarakat yang satu terhadap individu atau kelompok masyarakat yang lain menunjukan pemerintah tidak berfungsi efektif, bahkan melakukan pembiaran terhadap tindakan kekerasan.
Situasi ini, apabila dibiarkan akan mengakibatkan premanisme menguasai negeri ini. Oleh karena itu, PDI Perjuangan mendesak pemerintah untuk tidak melakukan pembiaran tindak kekerasan oleh warga masyarakat atas warga masyarakat lainnya, tetapi harus bertindak tegas sesuai perundang-undangan.
Negara wajib menjaga dan melindungi keutuhan wilayah negara melalui pengelolaan wilayah perbatasan melalui pengutamaan pendekatan keamanan manusia dan pengelolaan pulau- pulau terluar dan daerah perbatasan, kedaulatan wilayah perairan dan udara Indonesia.
Pendekatan ini dilakukan antara lain melalui pembangunan infrastruktur dasar dan pengembangan kawasan yang bersifat terpadu. Pemerintah wajib menyelesaikan Perjanjian Batas Negara.
Bahwa selama ini tugas negara melalui pemerintah belum efektif untuk menjaga keutuhan wilayah negara, terbukti dengan seringkali terjadinya pelanggaran wilayah perbatasan oleh aparat negara lain, belum terselesaikannya perjanjian batas negara dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia, dan masih maraknya gerakan separatisme di wilayah Papua.
Oleh karena itu, PDI Perjuangan mendesak pemerintah untuk menempatkan pengelolaan wilayah perbatasan menjadi prioritas utama dalam tugas negara menjaga keutuhan NKRI, segera menyelesaikan perjanjian batas negara dengan negara-negara tetangga, dan menanggulangi potensi-potensi gerakan separatisme yang mengancam keutuhan NKRI.
Khusus untuk pemerintahan Aceh, Papua, pemerintah wajib untuk menyelesaikan seluruh aturan pelaksanaan yang dimandatkan oleh berbagai UU yang terkait dengan kedua daerah tersebut; dan meniadakan semua regulasi sektoral yang bertentangan dengan semangat pemberian otonomi khusus kepada kedua daerah ini.
Khusus untuk Papua, negara wajib mengakui eksistensi kebudayaan ras Melanesia sebagai bagian integral dari identitas budaya bangsa Indonesia sebagai cerminan dari filosofi bhineka-tunggal-ika.
Negara wajib untuk menjamin bahwa Otonomi Khusus merupakan solusi final bagi penyelesaian masalah Papua, dan wajib untuk menutup kemungkinan adanya dialog yang dimediasi pihak ketiga.
8. Negara wajib mengembangkan politik desentralisasi dan Otonomi Daerah yang menggambarkan kebhinekaan dalam ketunggal-ika-an melalui pengembangan desentralisasi asimetris.