Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Setelah KPK, Komisi Yudisial Juga Mulai Dilemahkan
KY menurut Suhadi hanya berwenang melakukan pengawasan terhadap perilaku dan kode etik hakim.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Julius Ibrani
Koordinator Bantuan Hukum YLBHI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak hanya KPK yang berusaha dilemahkan, kini institusi pengawas hakim yakni Komisi Yudisial (KY) juga mengalami nasib yang serupa. (Baca juga Memaknai Pernyataan Megawati soal Pembubaran KPK)
KY kini sedang dilemahkan melalui berbagai macam cara.
Upaya pelemahan ini tak lain adalah upaya untuk melemahkan kewenangan, kewibawaan dan legitimasi KY. (Baca juga ICW: Ada Dua Calon Pimpinan KPK Bermasalah Pajak Mobil Mewah dan Moge)
Bukti teranyar adalah penolakan Mahkamah Agung terhadap rekomendasi KY tentang penjatuhan sanksi kepada Hakim Sarpin Rizaldi.
Pada 19 Agustus 2015, Mahkamah Agung melalui juru bicaranya Hakim Suhadi menyatakan penolakan tersebut. Mahkamah Agung beralasan hal tersebut bukan merupakan kewenangan KY karena merupakan teknis yudisial.
KY menurut Suhadi hanya berwenang melakukan pengawasan terhadap perilaku dan kode etik hakim.
Jika ditarik kebelakang paska putusan praperadilan BG dikabulkan, Mahkamah Agung melalui Hakim Suhadi juga sudah menyatakan penolakan sejak awal terhadap upaya hukum yang akan diambil KPK.
Padahal, upaya hukum tersebut belum diambil KPK dan berkasnya belum pernah didaftarkan. Kini, rekomendasi KY terhadap dugaan pelanggaran kode etik Hakim Sarpin ditolak oleh MA. Tindakan ini seolah-olah merupakan bentuk perlindungan terhadap Hakim Sarpin dan menafikan eksistensi KY. Laporan Koalisi Pemantau Peradilan ke Bagian Pengawasan MA soal Hakim Sarpin juga tidak jelas tindak lanjutnya.
Upaya kriminalisasi terhadap dua komisioner KY (Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sauri) selain bentuk perlawanan terhadap keberadaan KY juga merupakan upaya pelemahan terhadap institusi pengawas hakim ini. Komsioner KY yang dalam rangka menjalankan tugas dikriminalisasi sehingga berakibat terhambatnya kerja-kerja Komisi Yudisial.
Tindakan MA yang tak melarang Hakim Sarpin untuk melaporkan pidana kepada 2 pimpinan KY telah nyata-nyata hanya memperburuk kondisi hubungan KY dan MA. Tindakan tersebut juga seolah-olah dibiarkan untuk menyudutkan KY. Tindakan ini patut diduga untuk meruntuhkan kewibawaan Komis Yudisial.
Upaya pelemahan lain adalah diajukannya Judicial Review terhadap UU KY oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke Mahkamah Konstitusi. Langkah IKAHI ini yang terkesan mendapat restu dari Mahkamah Agung. Upaya ini jelas dilakukan untuk mempreteli sejumlah kewenangan KY dalam proses rekrutmen hakim. Padahal kelahiran KY merupakan amanat konstitusi dan reformasi.
Sebagai amanat reformasi, kewenangan KY dalam proses rekrutmen hakim merupakan amanat yang tak dapat ditawar-tawar. Kewenangan ini diperlukan untuk menjawab kekecewaan masyarakat terhadap lembaga pengadilan.
Sehingga keterlibatan KY dimaksudkan untuk menjamin proses seleksi yang akuntabel, bersih dan profesional sehingga menghasilkan hakim yang berkualitas dan berintegritas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.