Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
PB PMII dan Jihad Bela Negara
Artinya setiap warga negara berhak bahkan wajib terlibat langsung atau tidak langsung untuk ikut serta membela negara, bukan hanya TNI.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Karena dengan bergulirnya Masyarakat Ekonomi ASEAN dan pasar bebas di wilayah Indonesia maka tidak bisa dipungkiri akan berimplikasi terhadap munculnya ancaman terhadap ideologi bangsa, ancaman terhadap budaya, serta ancaman terhadap ekonomi dan kawasan di negara kesatuan republik Indonesia.
Upaya jihad bela negara dalam perspektif legal formal ternyata sudah ada dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 yang menyebutkan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Artinya setiap warga negara berhak bahkan wajib terlibat langsung atau tidak langsung untuk ikut serta membela negara.
Bukan hanya TNI yang memiliki hak, semua rakyat pun mempunyai hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Landasan konstitusional ini pun diturunkan dalam Landasan yuridis Operasional bela negara antara lain;
a. UU No. 20 Tahun 1982 mengenai Pertahanan dan Keamanan yang mendefinisikan “Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman”.
b. pasal 6 B UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan ”Setiap Warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
c. UU Nomor 56 Thn. 1999 Tentang Rakyat Terlatih
d. Pasal 9 Ayat (1) UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara ” Setiap Warga Negara Berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara ysng diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”.
e. Pasal 9 Ayat (2) UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara ” Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara dimaksud ayat (1)
f. UU Nomor 34 Thn. 2004 Tentang TNI
Dengan demikian baik secara filosofis, historis, sosiologis, dan yuridis bela negara sangatlah dibutuhkan oleh negara Indonesia untuk menjaga sekaligus mengembangkan cita-cita masa depan negara di semua kalangan, untuk itu PB PMII melihat urgensi bela negara dalam kontek kekinian menuntut Panca Bela Negara Kemahasiswaan (PABENEKA) antara lain:
1. Konsep Bela negara Harus harus memperkuat pemahaman ideologisasi Pancasila sebagai state fundamental norm, baik dikalangan pelajar, mahasiswa, pemuda dan unit-unit kemahasiwaan yang saat ini banyak terdistorsi oleh pemahaman liberal dan pemahaman kiri
2. Kurikulum bela negara harus memasukkan pemahaman islam yang moderat, toleran dan tidak bertenatngan dengan pancasila karena perkembangan saat ini pemahaman Islam keras dan radikal banyak masuk pada pemikiran pelajar, kampus, dan ormas yang cenderung melawan negara;
![Baca WhatsApp Tribunnews](https://asset-1.tstatic.net/img/wa_channel.png)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.