Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kemnaker: Baru 140 Perusahaan yang Mempekerjakan Penyandang Disabilitas
Penyandang disablitas perlu diberikan peluang dan kesempatan yang sama untuk bekerja.
Oleh : Biro Humas Kemnaker
TRIBUNNERS - Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Bina Penta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto, mengatakan pemerintah akan terus melakukan sosialisasi UU No 19 Tahun 2011 tentang konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CPRD) kepada perusahaan atau pemberi kerja.
Hal itu dilakukan agar pemberi kerja memberikan kesempatan bekerja yang sama bagi penyandang disabilitas.
Dengan keterbatasan yang dimiliki, sesungguhnya penyandang disablitas tak perlu dikasihani, melainkan diberikan peluang dan kesempatan sama untuk memperoleh pekerjaan di perusahaan.
"Pemerintah sangat serius untuk sosialisasi kepada perusahaan swasta nasional, multinasional dan badan usaha lainnya menyadari memberi peluang pekerjaan sama kepada disabilitas dengan masyarakat umumnya. Tanpa diskriminasi antara penyandang disabilitas dan manusia biasa," kata Hery Sudarmanto seusai mengikuti forum jejaring penempatan tenaga kerja khusus (disabilitas) di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Forum digelar untuk memperingati hari disabilitas Internasional 1 Desember, dalam meningkatkan inklusivitas penyandang disabilitas dalam bisnis di Indonesia kerjasama, Kemnaker bekerjasama dengan Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Seperti diketahui penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok paling rentan menghadapi diskriminasi dalam akses pendidikan, pelatihan ketrampilan, dan ketenagakerjaan di Indonesia. Stigma yang terbentuk saat ini di Indonesia bahwa penyandang disablitas tidak produktif, dikasihani, dan terkucilkan.
Hingga saat ini baru 140 perusahaan yang menyerap 1500 disablitas di Indonesia.
Perusahaan enggan menerima disabilitas karena memandang sebelah mata aturan yang ada. Padahal aturan sudah jelas mengatur bahwa setiap satu perusahaan harus mempekerjakan minimal satu penyandang disabilitas.
"Jadi (dari) 100 karyawan harus memperkejakan 1 orang disabilitas. Ke depan kita dorong sosialisasi intensif kepada pengusaha atau perusahaan agar tak ada lagi diskriminasi, harus keseluruhan," ujarnya
Disinggung target berapa tahun hingga semua perusahaan dapat menyerap penyandang disabilitas, Dirjen menyatakan akan melakukan sebanyak-banyaknya melalui kegiatan sosialisasi, job fair, expo kabupaten, kota, provinsi dan pemberdayaan masyarakat formal informal.
"Kami berharap teman pengusaha swasta nasional, multinasional, dan Internasional, peduli terhadap disablitas karena ada UU nya," katanya.
Disabilitas Bukan Isu Nasional
Dalam sambutannya, Hery Sudarmanto, mengatakan isu disabilitas bukan lagi isu nasional, melainkan isu Internasional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.