Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kemnaker: Baru 140 Perusahaan yang Mempekerjakan Penyandang Disabilitas
Penyandang disablitas perlu diberikan peluang dan kesempatan yang sama untuk bekerja.
Arah pola pikir dan pola tindak di era maju ini bukan lagi Corporate Social Responsibility (CSR) atau belas kasihan terhadap penyandang disabilitas, melainkan membuka lowongan berdasarkan kemampuan dan kompetensi yang mampu meningkatkan profit perusahaan.
Menurutnya arah perkembangan penanganan, dan pelayanan penyandang disabilitas menuju penerapan pelayanan inklusi, baik pelayanan penempatan inklusi (public employment service solution), dan pelatihan yang inklusi tanpa ada perbedaan antara non disabilitas dan penyandang disabilitas dengan hanya menyesuaikan saranan dan fasilitas yang ada.
Hery menambahkan RUU disabilitas tidak lama lagi akan menggantikan UU No 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat. "Saya berharap seluruh stake holder bersiap menyongsong UU tersebut dengan semangat kebersamaan dan tanpa diskriminasi," katanya.
Dalam kesempatan sama, Deputi Direktur International Labour Organization (ILO) di Indonesia, Michiko Miyamoto, mengatakan pihaknya memiliki komitmen untuk mempromosikan pekerjaan layak bagi penyandang disabilitas.
Ia mengungkapkan, banyak perusahaan-perusahaan swasta memiliki pengalaman positif mempekerjakan dan mempertahankan pekerja dengan disabilitas.
“Mereka kerap kali menjadi pekerja paling rajin, loyal dan produktif. ILO ingin terus berbagi pengalaman positif dengan perusahaan dan lembaga pemerintah lainnya, " tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.