Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Menteri Hanif: Pemerintah Berupaya Selesaikan 2 Juta TKI Bermasalah
Hanif menjelaskan permasalahan yang menimpa TKI di Malaysia beragam
Oleh : dikdut09
TRIBUNNERS - Pemerintah terus melakukan berbagai tindakan untuk meningkatkan pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang melakukan lobi intensif ke negara-negara penempatan TKI, agar perlindungan dan kesejahteraan TKI semakin ditingkatkan. Di antara hasil lobi yang sudah mendekati final adalah penanganan lebih dari dua juta TKI bermasalah di Malaysia.
Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, di Jakarta, Kamis (03/12/15).
Hanif menjelaskan permasalahan yang menimpa TKI di Malaysia beragam, di antaranya mereka melebihi waktu kontrak, hilang dokumen, gaji tidak dibayar penuh oleh majikan, melarikan diri dari majikan, dan ada juga yang tersangkut masalah hukum karena tuduhan tindakan kriminal.
"Kepada semua TKI dengan masalahnya masing-masing, pemerintah berusaha memberikan perlindungan yang kuat. Apapun keadaannya, mereka adalah warga negara kita. Pemerintah pasti bertindak maksimum untuk melindungi mereka", ujar Hanif.
Hanif menjelaskan, Pemerintah Malaysia bersedia menempatkan kembali TKI bermasalah pada pekerjaan yang layak dan majikan yang bertanggungjawab sepanjang tidak terlibat dalam kasus hukum kriminal. Bagi TKI yang tidak memenuhi syarat untuk dipekerjakan kembali, dipulangkan ke Indonesia. Bahkan untuk kerjasama pemulangan ini sudah mulai dilaksanakan. Sampai akhir november sudah lebih dari 80 ribu TKI bermasalah yang dipulangkan dari Malaysia.
Pemerintah, lanjut Hanif, sedang melakukan finalisasi konsep penempatan dan perlindungan TKI satu pintu baik di Indonesia maupun di Malaysia. Nantinya, di Malaysia akan disahkan satu badan atau syarikat yang menangani semua urusan penempatan dan perlindungan TKI di sana.
"Dan di sini (Indonesia) akan ada satu konsorsium yang menjadi tempat berhimpun seluruh perusahaan pengerah tenaga kerja (PPTKIS), yang melaksanakan perekrutan, pelatihan, pengurusan dokumen dan hal lain yang dibutuhkan hingga pemberangkatannya ke Malaysia," ucap Hanif.
Lebih jauh Hanif menjelaskan, penentuan satu konsorsium akan dilakukan secara transparan dan akuntabel serta melibatkan pihak-pihak lain yang kredibel dan berkompeten.
Seluruh PPTKIS yang selama ini konsern penempatan TKI ke Malaysia dan memenuhi syarat, dapat mengajukan diri menjadi bagian dari konsorsium atau berhimpun membentuk satu konsorsium. Kemnaker melalui panitia seleksi yang kredibel akan menetapkan satu konsorsium sebagai pelaksana penempatan dan perlindungan TKI ke Malaysia.
Harapannya, sistem satu pintu ini akan menjamin perlindungan TKI di Malaysia, memudahkan pengawasan dan kendali serta pengurusan penyelesaian jika ada masalah yang menimpa TKI.
Permasalahan penting lainnya yang sedang diupayakan kesepakatan dengan pihak Malaysia adalah mengenai biaya penempatan dan gaji TKI. Meski tidak secara terbuka, Hanif memberi gambaran mengenai biaya penempatan dan gaji TKI sudah tercapai kesepakatan dengan pihak Malaysia seperti yang menjadi targetnya selama ini. Yakni penempatan TKI ke Malaysia bebas biaya (zero cost) dan gaji minimal 1200 RM.
"Mohon dukungan dan doanya ya, urusan dua juta lebih TKI bermasalah di Malaysia, juga soal gaji dan biaya penempatannya, semua akan indah pada akhirnya," tuturnya.