Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

RUU Contempt of Court Bungkam Kebebasan Pers

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyayangkan dirancangkannya RUU Contempt of Court (CoC) yang berpotensi membungkam kebebasan pers.

Oleh : LBH Pers

TRIBUNNERS - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyayangkan dirancangkannya RUU Contempt of Court (CoC) yang berpotensi membungkam kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan hak atas informasi.

Dalam beberapa hari terakhir telah beredar RUU Contempt of Court (RUU CoC) usulan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dengan dalih tujuan menjaga proses peradilan yang bebas dari segala intervensi.

Namun tujuan tersebut lebih berat kepada pembatasan dan pembungkaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Setelah mempelajari draft RUU CoC usulan IKAHI, LBH Pers menilai sebagai berikut:

Pertama, Seluruh larangan yang diatur dalam RUU CoC sudah diatur dalam KUHP yang saat ini berlaku, sehingga RUU CoC ini hanya mendaur ulang apa yang sudah ada dan berpotensi tumpang tindih antara satu dengan yang lainya.

Selain itu nampaknya karena sudah ada di KUHP, RUU CoC ini tidak mendesak disahkan dan butuh kajian lebih mendalam agar tidak merugikan masyarakat banyak.

Berita Rekomendasi

Namun apabila ada gagasan lain yang dimiliki oleh IKAHI, maka alangkah lebih baiknya ditungkan ke dalam RUU KUHP atau RUU KUHAP yang saat ini pembahasanya sedang berlangsung.

Kedua, RUU CoC ini berpotensi membungkam kebebasan pers dan berekepresi.

Seperti dalam pasal 24 RUU CoC yang menyatakan “Setiap orang yang mempublikasikan atau memperkenankan untuk dipublikasikan proses persidangan yang sedang berlangsung, atau perkara yang dalam tahap upaya hukum, yang bertendensi dapat mempengaruhi kemerdekaan atau sifat tidak memihak hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dipidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah)."

Singkatnya pasal ini akan memidanakan siapa saja tidak terkecuali para jurnalis atau media yang mempublikasikan proses persidangan.

Hal ini inkonstitusional, karena melanggar hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran (Pasal 28F UUD 1945).

Selain melanggar UUD 1945, dan UU HAM, RUU CoC ini juga “mengangkangi” UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 2 yang menjamin bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat.

Ketiga, ditengah minimnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan akibat beberapa kasus besar yang melibatkan hakim maka seharusnya lebih mendahulukan pembenahan internal agar kepercayaan publik kembali dan pengadilan menjadi wadah dalam mencari keadilan bagi masyarakat.

Berdasarkan alasan di atas, LBH Pers meminta kepada DPR untuk menolak RUU CoC ini agar kebebasan pers, kebebasan berkespresi dan hak atas informasi tidak terampas.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas