Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Polemik Bahasa Indonesia dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN

Kemudian dalam konteks masyarakat ekonomi ASEAN ini, bahasa yang digunakan dalam berkomunikasi adalah bahasa internasional, bahasa Inggris.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polemik Bahasa Indonesia dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN
Ist
Direktur Klinik Pancasila Dody Susanto, Direktur Kerjasama Perdagangan ASEAN Dr. Dona Gultom, Walikota Cilegon Suyitno, Kadis Perindag Cilegon membuka edukasi publik MEA 2015 di Cilegon. 

“Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris”.

Kemudian juga Pasal 33 ayat (1) UU Bahasa menyatakan bahwa “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi dilingkungan kerja pemerintah dan swasta”.

Namun sangat disayangkan UU No. 24/2009 tersebut, tidak begitu membahas sanksi terhadap pelanggaran kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian-perjanjian.

Kemudian hal inilah yang menjadi polemik. Bahwa pada saat MEA 2015 nanti akan berlangsung, maka bahasa indonesia dengan sendirinya akan hilang secara perlahan jikalau masyarakat indonesia acuh tak acuh terhadap bahasa indonesia. Serta ditambah lagi pada saat ini juga tercatat kosakata bahasa indonesia sudah semakin mengurang dan diperbaharui oleh kosakata dari bahasa asing.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas