Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Marwan Jafar Desak Sidang Kasus Salim Kancil Dipindahkan
Saksi kasus pembunuhan Salim Kancil mengkhawatirkan keselamatan jiwanya jika bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ditulis oleh : Info Menteri Desa, PDTT
TRIBUNNERS - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, mendesak pihak berwenang memproses kasus pembunuhan aktivis lingkungan, Salim Kancil secara transparan.
Ia juga meminta pelaku diganjar dengan hukuman setimpal.
“Saya juga meminta dan mendesak agar persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Lumajang. Sehingga bisa menjamin keselamatan keluarga korban dan saksi-saksi lainnya. Sehingga, hasilnya dari pengadilan dapat diawasi oleh masyarakat dan tidak ada indikasi yang mencurigakan,” ujarnya.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri acara peringatan 100 hari kematian Salim Kancil, aktivis lingkungan Lumajang yang menolak pertambangan pasir di desanya, Selo Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Salim meninggal pada akhir September 2015.
Menteri pertama yang mengawal dana desa ini mengatakan dirinya mendengar keluhan dari para saksi kasus pembunuhan Salim Kancil. Mereka mengkhawatirkan keselamatan jiwanya jika bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Logikanya memang benar. Karena jaraknya cukup jauh dan sangat memberatkan saksi-saksi yang sebagian besar bekerja sebagai petani,” ujarnya.
Oleh karena itu ia meminta lembaga pengadilan untuk mempertimbangkan permintaan para saksi agar persidangan digelar di Lumajang.
“Saksi perlu konsentrasi yang baik. Apalagi saksinya tidak hanya masyarakat, tapi istri almarhum Salim Kancil. Kondisi itu harus menjadi perhatian,” ujarnya.