Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Marwan Jafar Desak Sidang Kasus Salim Kancil Dipindahkan

Saksi kasus pembunuhan Salim Kancil mengkhawatirkan keselamatan jiwanya jika bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya.

zoom-in Marwan Jafar Desak Sidang Kasus Salim Kancil Dipindahkan
TRIBUN PONTIANAK/TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Ja?far, saat hadir sebagai pembicara pada Seminar Nasional Strategi Implementasi UU No 6 tahun 2014, dalam upaya membangun kesejahteraan desa, di gedung Rektorat Universitas Tanjungpura (UNTAN), Pontianak, Kalbar, Sabtu (21/11/2015). TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA 

Ditulis oleh : Info Menteri Desa, PDTT

TRIBUNNERS - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, mendesak pihak berwenang memproses kasus pembunuhan aktivis lingkungan, Salim Kancil secara transparan.

Ia juga meminta pelaku diganjar dengan hukuman setimpal.

“Saya juga meminta dan mendesak agar persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Lumajang. Sehingga bisa menjamin keselamatan keluarga korban dan saksi-saksi lainnya. Sehingga, hasilnya dari pengadilan dapat diawasi oleh masyarakat dan tidak ada indikasi yang mencurigakan,” ujarnya.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri acara peringatan 100 hari kematian Salim Kancil, aktivis lingkungan Lumajang yang menolak pertambangan pasir di desanya, Selo Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Salim meninggal pada akhir September 2015.

Menteri pertama yang mengawal dana desa ini mengatakan dirinya mendengar keluhan dari para saksi kasus pembunuhan Salim Kancil. Mereka mengkhawatirkan keselamatan jiwanya jika bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Logikanya memang benar. Karena jaraknya cukup jauh dan sangat memberatkan saksi-saksi yang sebagian besar bekerja sebagai petani,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu ia meminta lembaga pengadilan untuk mempertimbangkan permintaan para saksi agar persidangan digelar di Lumajang.

“Saksi perlu konsentrasi yang baik. Apalagi saksinya tidak hanya masyarakat, tapi istri almarhum Salim Kancil. Kondisi itu harus menjadi perhatian,” ujarnya.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas