Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Gerakan Diakonia Tepat untuk KBM Jaya
Sabtu tanggal 16 Januari 2016, KBM JAYA, sebuah organisasi sosial warga Maumere, Kabupaten Sikka, NTT di Jabodetabek akan merayakan Natal bersama.
Editor: Dewi Agustina
HARI ini, Sabtu tanggal 16 Januari 2016, KBM JAYA, sebuah organisasi sosial warga Maumere, Kabupaten Sikka, NTT di Jabodetabek akan merayakan Natal bersama di Jakarta.
Sebagai Organisasi sosial kemasyarakatan yang bersifat karitatif, maka KBM JAYA dalam usianya yang ke 36 tahun (1978-2016) harus secara progresif mengubah secara total model pendekatan karitatif dalam mewujudkan tujuan sosialnya di masyarakat.
Sudah saatnya KBM JAYA mengubah secara progresif model pendekatan yang semula bersifat karitatif, yaitu membantu dan melayani warga KBM JAYA di perantauan khususnya di Jabodetabek, dan juga di kampung halaman ketika menghadapi persoalan sosial ke pendekatan yang bersifat pemberdayaan sosial warga KBM JAYA, agar mampu keluar dari persoalan sosial dan menjadi mitra dalam pembangunan daerah dan bangsa.
Pendekatan karitatif KBM JAYA pada 20 tahun yang lalu sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan pada kondisi warga KBM JAYA pada saat ini, karena model pendekatan karitatif selain bersifat tradisional dan kasuistis, juga tidak membuat pihak yang menerima bantuan menjadi lebih baik dan kuat untuk menghadapi tantangan hidup pada masa berikutnya.
Kondisi warga KBM JAYA di perantauan (Jakarta) pada saat sekarang sudah jauh lebih maju dari kondisi warga KBM JAYA pada era 20 tahun kebelakang ( 1978-1998).
Perbedaanya terletak pada kondisi sosial ekonomi yang lebih baik dengan segala dampak positifnya terutama di bidang pendidikan dan lapangan kerja. Sehingga melahirkan banyak intelektual muda asal Maumere di Jabodetabek yang lahir sebagai akibat dari kondisi sosial ekonomi yang sudah baik.
Namun dibalik dampak positif yang ditimbulkan itu melahirkan dampak negatif yaitu munculnya perilaku egois dan individulistis di kalangan warga KBM JAYA, sehingga solidaritas warga KBM JAYA yang semula sangat mekanik, kini berubah menjadi solidaritas organik yang berpengaruh kepada sulitnya mewujudkan peran sosial karitatif KBM JAYA.
Karena itu KBM JAYA harus mereformasi diri melalui revitalisasi, reorganisasi dan rekonfigurasi organisasi KBM JAYA dan secara progresif meninggalkan peran karitatif melalui gerakan Diakonia dengan menjadikan Gereja dan Pemerintah sebagai mitra strategis dalam menjalankan peran sosialnya.
Mengapa Gereja dan Pemerintah harus menjadi mitra strategis, karena gereja sangat berpengalaman dalam menjalankan peran Diakonia disamping obyek sasaran/targetnya sama yaitu warga masyarakat yang sedang menghadapi persoalan sosial.
Sedangkan Pemerintah selain memiliki organ yang disebut Kementerian Sosial hingga tingkat Kecamatan, juga Pemerintah memiliki anggaran triliunan rupiah yaitu Dana Bansos, yang oleh warga masyarakat sering hanya jadi korban karena Dana Bansos sering diselewengkan oleh Gubernur, Bupati dan SKPD-SKPD di daerah.
KBM JAYA akan mengadopsi peran Diakonia Gereja dalam mewujudkan tujuan sosialnya, karena peran Diakonia Gereja selama ratusan tahun dari model pendekatan Diakonia karitatif ke peran Diakonia reformatif dan transformatif sangat berhasil.
Kesulitan paling utama membangun gerakan Diakonia reformatif dan transformatif di kalangan awam atau umat adalah mengakarnya solidaritas organik, sehingga ketulusan untuk membangun sesama memerlukan waktu panjang.
Untuk menyadarkan seluruh warga KBM JAYA, maka semua stakeholders KBM JAYA, harus berperan aktif menggerakkan seluruh potensi warga KBM JAYA yang ada, karena potensi warga KBM JAYA untuk bergerak mewujudkan peran sosialnya sangat memadai terutama membangun masyarakat/community development menuju kepada pembangunan masyarakat untuk sadar akan hak-haknya, sadar akan hak-hak masyarakat atas pelayanan publik dll.
Masyarakat oleh undang-undang sudah dijamin hak-haknya akan tetapi masyarakat sulit mendapatkan hak-haknya itu oleh karena mayoritas masyarakat belum tahu apa-apa saja yang menjadi haknya dan bagaimana cara mendapatkan hak-haknya itu.