Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kejiwaan Dapat Terganggu Akibat Konsumsi Ganja
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, sebanyak 22% pengguna narkoba di Indonesia dari kalangan pelajar dan mahasiswa.
![Kejiwaan Dapat Terganggu Akibat Konsumsi Ganja](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-ganja_20150518_131027.jpg)
Ditulis oleh : Melda Yenni Purnama
TRIBUNNERS - Mariyuana atau ganja masuk ke dalam daftar obat-obatan terlarang Badan Narkotika Nasional (BNN).
Meski demikian masih banyak anak muda yang masih nekat menggunakannya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, sebanyak 22% pengguna narkoba di Indonesia dari kalangan pelajar dan mahasiswa.
Hasil survei BNN di tiap-tiap universitas dan sekolah pada 2011 itu ditaksir bisa lebih besar lagi saat ini, mengingat adanya tren peningkatan pengguna narkotika.
Kepala Bagian Humas BNN, Kombes (Pol) Sumirat Dwiyanto, menyampaikan, pelajar dan mahasiswa masih menjadi kelompok rentan pengguna narkoba.
Lemahnya pengawasan orangtua serta labilnya psikologi remaja membuat mereka mudah terjerumus menggunakan narkotika.
Kecenderungan yang sama juga terlihat pada data tersangka narkoba berstatus mahasiswa.
Sebagian besar pelajar dan mahasiswa yang terjerat UU Narkotika, merupakan konsumen atau pengguna. Diperkirakan pengguna mariyuana akan meningkat pada tahun ini.
Selain membawa persoalan hukum penggunaan mariyuana juga akan merusak kesehatan.
Mengkonsmsi mariyuana akan meningkatnya resiko gangguan paru-paru, masalah jantung, penurunan kemampuan kognitif individu, gangguan kesuburan seseorang, gangguan kejiwaan, dan masih banyak lagi.
Secara psikologi, efek utama dari mariyuana adalah rasa euforia, merasa pribadi menjadi lebih tinggi dan lebih percaya diri.
Beberapa efek psikologis jangka pendek seperti distorsi dalam mengenal waktu, paranoid (proses pikiran yang terganggu yang cirinya adalah berupa kecemasan atau ketakutan yang berlebihan), tidak rasional dan delusi, pemikiran yang bersifat magis atau acak, kehilangan ingatan jangka pendek, maupun kecemasan dan depresi.
Efek-efek psikologis ini juga akan berkurang dalam waktu beberapa jam, namun gejala sisa dapat menetap hingga hari berikutnya.
Menurut pandangan Islam ganja sangat diharamkam karena ganja adalah salah satu yang memabukan.
Allah ta’ala telah mengharamkan segala jenis al khabaits, termasuk ganja.[QS Al-A'raf: 157]Rasulullah Shallallahu ‘Aalaihi wa Sallam juga melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309, dha’if).
Seperti halnya ulama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa mengatakan, “penggunaan ganja kering hukumnya haram, baik memabukkan ataupun tidak. Adapun yang memabukkan, hukumnya haram berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin. Barangsiapa yang menggunakannya dengan anggapan barang itu halal, maka dia harus di minta bertobat. Bila dia menolak untuk bertaubat, maka dia boleh dihukum mati sebagai orang murtad. Tidak perlu dishalatkan jenazahnya dan tidak dikuburkan di pemakaman kaum Muslimin. Ganja lebih layak diharamkan daripada minuman keras karena bahaya yang ditimbulkan akibat penggunaannya lebih besar daripada minuman keras.”
Diharapkan orangtua berperan penting dalam mengawasi putra putri penerus bangsa agar tidak terjemus dalam narkotika.
Karena orangtua adalah pondasi pembentukan mental dan perilaku anak dalam kehidupan sehari-hari.
![Baca WhatsApp Tribunnews](https://asset-1.tstatic.net/img/wa_channel.png)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.