Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Tak Hanya Mengawasi Satgas Desa Diminta Berikan Solusi
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada tanggal 1 Februari 2016 lalu meresmikan pembentukan Satgas Desa dengan harapan
Ditulis oleh : PATTIRO
TRIBUNNERS - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada tanggal 1 Februari 2016 lalu meresmikan pembentukan Satgas Desa dengan harapan dapat mempercepat dan memastikan ketepatan penyaluran, penggunaan, dan pengelolaan dana desa.
Untuk memastikan terwujudnya tujuan tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar pun menugaskan para anggota satgas untuk senantiasa melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa yang pada tahun 2016 ini besarnya mencapai lebih dari Rp 46 triliun.
Direktur Eksekutif PATTIRO, Sad Dian Utomo mengatakan, target pemerintah untuk mempercepat penyaluran dana desa akan sulit tercapai jika satgas desa hanya ditugaskan untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan penggunaan dana desa.
"Satgas Desa harus mampu dan serius mempercepat penyaluran dana desa. Harus ambil langkah konkret, tidak cukup hanya dengan melakukan sosialisasi," kata Sad.
Sebelumnya, data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menunjukkan bahwa secara umum hingga bulan Agustus, 2015 penyaluran dana desa dari pemerintah kabupaten ke pemerintah desa baru mencapai 30-35% dari total anggaran yang digelontorkan.
"Padahal seharusnya pada waktu tersebut penyaluran dana desa sudah mencapai 80%,” ujar Sad Dian.
Sayangnya, jika pemerintah dan Satgas Desa tidak mampu menarik pelajaran dan segera mengambil tidakan, maka berpotensi terulang pada proses pencairan dana desa tahun 2016.
Pasalnya, masih banyak desa yang sampai saat ini belum menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Padahal dokumen APBDes merupakan salah satu syarat utama yang harus dilengkapi pemerintah desa agar dana ratusan juta dari pemerintah pusat tersebut dapat dicairkan.
Berdasarkan penemuan PATTIRO di lapangan, seluruh desa di salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan hingga Januari 2016 belum menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Pegiat Desa dari PATTIRO, Jeka Firmansyah menjelaskan, keterlambatan pencairan ini diakibatkan oleh banyak faktor.
Pertama, terang Firman, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) tidak tertib dalam memberikan pendampingan.
“Musyawarah desa yang membahas perencanaan penggunaan dana desa tahun 2016 baru dilakukan bulan Januari lalu. Padahal semestinya musyawarah tersebut dilakukan pada bulan Juni, 2015,” katanya.