Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Tak Hanya Mengawasi Satgas Desa Diminta Berikan Solusi
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada tanggal 1 Februari 2016 lalu meresmikan pembentukan Satgas Desa dengan harapan
Selain itu, Firman menuturkan, keterlambatan tersebut terjadi karena kapasitas pemerintah desa dan BPMD masih kurang sehingga keduanya sering kesulitan dalam menyelenggarakan musyawarah desa.
"Ini terjadi juga karena pendamping desa belum mendampingi pemerintah desa secara maksimal, perannya masih dalam tahap memberikan sosialisasi saja,” kata Firman.
Pemerintah desa juga beralasan bahwa mereka belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun 2015 dan pemerintah kabupaten pun belum menetapkan pagu indikatif desa, baik dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Berkaca dari hal-hal tersebut, Sad Dian mengatakan, Satgas Desa bisa mulai mempecepat penyaluran dana desa dengan mengusulkan penyusunan kebijakan teknis dan mengambil langkah penyelesaian masalah yang dihadapi pemerintah desa (sering disebut pengendalian) seperti misalnya memastikan pendamping desa membantu menyusun pembuatan APBDes, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan laporan pertanggunjawaban penggunaan anggaran.
“Satgas Desa juga harus mampu mengidentifikasi desa mana saja yang belum menyusun dokumen-dokumen persyaratan pencairan dana desa. Mereka harus memfasilitasi mereka,” kata Sad Dian.
Pada intinya, Satgas Desa harus memberikan jalan keluar atas berbagai masalah dan kesulitan yang dihadapi pemerintah desa dalam mencairkan serta menggunakan dana desa.
“Satgas Desa harus memberikan solusi dan membantu menyelesaikan masalah desa. Jangan hanya sekedar mengawasi saja,” tutur Sad Dian.