Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Tak Hanya Mengawasi Satgas Desa Diminta Berikan Solusi

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada tanggal 1 Februari 2016 lalu meresmikan pembentukan Satgas Desa dengan harapan

zoom-in Tak Hanya Mengawasi Satgas Desa Diminta Berikan Solusi
ISTIMEWA
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Marwan Jafar 

Ditulis oleh : PATTIRO

TRIBUNNERS - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada tanggal 1 Februari 2016 lalu meresmikan pembentukan Satgas Desa dengan harapan dapat mempercepat dan memastikan ketepatan penyaluran, penggunaan, dan pengelolaan dana desa.

Untuk memastikan terwujudnya tujuan tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar pun menugaskan para anggota satgas untuk senantiasa melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa yang pada tahun 2016 ini besarnya mencapai lebih dari Rp 46 triliun.

Direktur Eksekutif PATTIRO, Sad Dian Utomo mengatakan, target pemerintah untuk mempercepat penyaluran dana desa akan sulit tercapai jika satgas desa hanya ditugaskan untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan penggunaan dana desa.

"Satgas Desa harus mampu dan serius mempercepat penyaluran dana desa. Harus ambil langkah konkret, tidak cukup hanya dengan melakukan sosialisasi," kata Sad.

Sebelumnya, data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menunjukkan bahwa secara umum hingga bulan Agustus, 2015 penyaluran dana desa dari pemerintah kabupaten ke pemerintah desa baru mencapai 30-35% dari total anggaran yang digelontorkan.

"Padahal seharusnya pada waktu tersebut penyaluran dana desa sudah mencapai 80%,” ujar Sad Dian.

Berita Rekomendasi

Sayangnya, jika pemerintah dan Satgas Desa tidak mampu menarik pelajaran dan segera mengambil tidakan, maka berpotensi terulang pada proses pencairan dana desa tahun 2016.

Pasalnya, masih banyak desa yang sampai saat ini belum menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Padahal dokumen APBDes merupakan salah satu syarat utama yang harus dilengkapi pemerintah desa agar dana ratusan juta dari pemerintah pusat tersebut dapat dicairkan.

Berdasarkan penemuan PATTIRO di lapangan, seluruh desa di salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan hingga Januari 2016 belum menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Pegiat Desa dari PATTIRO, Jeka Firmansyah menjelaskan, keterlambatan pencairan ini diakibatkan oleh banyak faktor.

Pertama, terang Firman, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) tidak tertib dalam memberikan pendampingan.

“Musyawarah desa yang membahas perencanaan penggunaan dana desa tahun 2016 baru dilakukan bulan Januari lalu. Padahal semestinya musyawarah tersebut dilakukan pada bulan Juni, 2015,” katanya.

Selain itu, Firman menuturkan, keterlambatan tersebut terjadi  karena kapasitas pemerintah desa dan BPMD masih kurang sehingga keduanya sering kesulitan dalam menyelenggarakan musyawarah desa.

"Ini terjadi juga karena pendamping desa belum mendampingi pemerintah desa secara maksimal, perannya masih dalam tahap memberikan sosialisasi saja,” kata Firman.

Pemerintah desa juga beralasan bahwa mereka belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun 2015 dan pemerintah kabupaten pun belum menetapkan pagu indikatif desa, baik dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Berkaca dari hal-hal tersebut, Sad Dian mengatakan, Satgas Desa bisa mulai mempecepat penyaluran dana desa dengan mengusulkan penyusunan kebijakan teknis dan mengambil langkah penyelesaian masalah yang dihadapi pemerintah desa (sering disebut pengendalian) seperti misalnya memastikan pendamping desa membantu menyusun pembuatan APBDes, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan laporan pertanggunjawaban penggunaan anggaran.

“Satgas Desa juga harus mampu mengidentifikasi desa mana saja yang belum menyusun dokumen-dokumen persyaratan pencairan dana desa. Mereka harus memfasilitasi mereka,” kata Sad Dian.

Pada intinya, Satgas Desa harus memberikan jalan keluar atas berbagai masalah dan kesulitan yang dihadapi pemerintah desa dalam mencairkan serta menggunakan dana desa.

“Satgas Desa harus memberikan solusi dan membantu menyelesaikan masalah desa. Jangan hanya sekedar mengawasi saja,” tutur Sad Dian.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas