Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Pengalaman Pengacara atas Gelapnya Putusan di Mahkamah Agung: Bisa Lama dan Super Cepat

Penangkapan Kasubdit Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna yang bisa memendam atau menguburkan suatu putusan perkara,bukanlah hal baru.

Editor: Yulis Sulistyawan

JAKARTA - Penangkapan Kasubdit Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna yang bisa memendam atau menguburkan suatu putusan perkara,bukanlah hal baru.

Ini setidak2-tidaknya pengalaman saya sebagai praktisi yang mengalami.

Misalnya perkara-perkara Kasasi yang diajukan tidak jelas kapan diputus MA, kapan dikirim ke PN.

Namun ada juga yang dalam waktu singkat bisa keluar putusan yang sangat kilat dari batas waktu normal.

Misalnya, normalnya perkara yang diajukan ke MA akan dalam 3 bulan baru MA memberitahu pengadilan perkara asal, misalnya dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama tentang nomor perkara atau perkara baru dpt diregistrasi.

Tetapi ada juga perkara yg dalam waktu singkat, tak sampai 3 bulan bisa keluar putusan.

Mau tahu salah contohnya? Perkara PK yg diajukan oleh Vena Melinda, anggota DPR RI melalui kuasa hukumnya oleh OC Kaligis dalam perkara perceraian dengan suaminya, Ivan Fadilah.

Berita Rekomendasi

Padahal perkara tersebut sedang dalam proses eksekusi lelang gono gini.

Perkara itu bisa diputus MA dalam waktu 71 hari oleh hakim agung MA, sehingga eksekusi dari Pengadilan Agama tidak dapat dijalankan

Atas putusan PK dari MA yang sangat kilat tersebut, saat ini klien saya, Ivan Fadillah sedang menggugat Vena Melinda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terlalu banyak pengalaman mengenai gelapnya perjalanan perkara di MA sejak diajukan permohonan kasasi atau PK hingga turunnya putusan ke PN atau pihak-pihak berperkara

Ditulis Petrus Bala Pattyona SH MH
Advokat dan Pengacara

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas