Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kampanye Penghapusan Pekerja Rumah Tangga Anak Terus Dilakukan
Kampanye Penghapusan Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA) terus dilakukan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ke pemerintah, legislatif dan masy
Penulis: Aye Sudarto, M.E.Sy
TRIBUNNERS - Kampanye Penghapusan Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA) terus dilakukan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ke pemerintah, legislatif dan masyarakat sipil.
Salah satunya yang diadakan di aula dinas Tenaga Kerja Provinsi lampung, Selasa (16/2/2016), dengan tema Menganalisis Kebijakan Daerah yang Relevan Dengan Isu Kerja Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan penghapusan PRTA.
Kegiatan dilaksanakan oleh Lembaga Advokasi Anak (Lada), Yayasan Lembaga Pengembangan Masyarakat Desa (YLPMD), Lampung Membangun (LAMBANG), dan didukung Jaringan LSM Penanggulangan Pekerja Anak (JARAK) Jakarta, dan International Labour Organisation (ILO).
Kegiatan dimaksudkan untuk mensosialisasikan program promosi kerja layak bagi PRT, dan Penghapusan PRTA kepada pemangku kepentingan yang ada di Provinsi Lampung.
Selain itu juga untuk mengahrmonisasikan isu-isu muatan materi rencana aksi daerah penghapusan pekerja anak di Lampung, dan mengintegrasikan isu kerja layak bagi PRT dan penghapusan PRTA kedalam rencana aksi daerah di Lampung.
Istilah PRTA, mengacu pada tugas-tugas kerumah tanggaan yang dilaksanakan oleh anak-anak (orang dibawah usia 18 tahun), dirumah pihak ketiga atau majikan.
Berdasarkan data ILO, sekitar 15,5 juta anak di dunia, bekerja sebagai PRT yang melaksanakan tugas-tugas seperti membersihkan, menyetrika, memasak, mengurus anak anak dan membersihkan halaman.
ILO memperkirakan 2,6 juta penduduk Indonesia menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT), 90 persen diantaranya adalah perempuan dan banyak diantaranya adalah anak-anak di bawah umur 18 tahun.
PRTA menghadapi sejumlah bahaya. Beberapa resiko paling umum yang di hadapi anak-anak sebagai PRT meliputi, jam kerja yang panjang dan melelahkan, penggunaan bahan kimia, membawa beban berat, penanganan barang berbahaya misalnya, pisau, kapak dan wajan panas.
Atau perlakuan yang menghinakan, atau merendahkan, termasuk kekerasan fisik dan sikis serta pelecehan seksual.
Anak-anak dalam pekerjaan ini tidak memiliki hak-hak dasar seperti akses pendidikan, perawatan kesehatan, hak untuk beristirahat, bersantai, bermain dan rekreasi, serta hak untuk diasuh dan memiliki kontak rutin dengan orangtua dan teman sebaya.
Faktor-faktor ini dapat menimbulkan dampak fisik, psikologis dan moral yang tidak terpulihkan terhadap perkembangan kesehatan dan kesejahteraan anak.
Agar anak tidak memasuki dunia kerja , pecegahan PRTA diintegrasikan dengan kebijakan-kebijakan aspek legal agar menimbulkan efek jera.
Juga perlu ada sanksi untuk penyalur atau yang mempekerjakan anak. Mereka dapat dipidanakan menggunakan Permenaker 2/2015.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.