Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Rencana Pembangunan Bandara Kulonprogo Dikotori Kekerasan Aparat
Aksi kekerasan dalam proses penggusuran dalam rangka pembangunan bandara baru Kulonprogo di kecamatan Temon, terjadi lagi, Selasa (16/2/2106).
Bahkan beberapa barang milik petani seperti motor dan meja bibit tanaman cabai dipekarangan juga sampai rusak.
Hal itu akibat polisi menggunakan kekerasan untuk meringsek masuk.
Seorang ibu-ibu terlihat diborgol oleh aparat. Para warga hanya menangis dan mengeluhkan aksi kekerasan yang tak manusiawi.
Berikut ini adalah nama-nama yang menjadi korban aksi kekerasan oleh pihak kepolisian :
1. Prayogo Andi Wibowo
2. Dita Prihantanto
3. Muhamdi
4. Warsiyad
5. Dwi Sukantar
6. Suwanto
7. Suroto
8. Sukirman
9. Wagino
10. Sipiyo
Perempuan :
11. Sunarti
12. Elli
13. Tri
14. Sumarni
15. Suprihatin (dibawa ke puskesmas karena pingsan diinjak dan pukul)
Aksi kekerasan dibalik rencana pembangunan bandara baru di Kulonprogo tersebut, menunjukan pemerintah tidak memiliki niat baik, dan lebih mengedepankan pemaksaaan agar bisa melakukan pembangunan bandara.
Proyek bandara baru yang merupakan salah satu proyek MP3EI, dan dijalankan dengan dasar UU No 2 tahun 2012 Pembasan lahan untuk kepentingan Umum, menunjukan model pembangunan yang sarat perampasan tanah dan mengkerdilkan posisi tawar rakyat dalam pembangunan, khususnya kaum tani.
Warga sama sekali tidak mendapatkan uang ganti rugi, meskipun banyak dari mereka yang sudah puluhan tahun tahun menggarap lahan tersebut.
Aksi kekerasan ini juga menunjukan bahwa Pemerintah DI Yogyakarta melakukan upaya yang mengarah pada penggusuran paksa yang bertentangan dengan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi oleh UU No 11 tahun 2005.
Aksi kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian bertentangan kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dengan UU No 12 tahun 2005.