Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Kemnaker Berikan Fasilitas Dan Kemudahan Ketenagakerjaan di 8 Kawasan KEK

Kementerian Ketenagakerjaan memberikan fasilitas dan kemudahan khusus di sektor ketenagakerjaan yang berlaku di 8 wilayah yang telah ditetapkan seba

Ditulis oleh : Biro Humas Kemnaker

TRIBUNNERS - Kementerian Ketenagakerjaan memberikan fasilitas dan kemudahan khusus di sektor ketenagakerjaan yang berlaku  di 8  wilayah yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi  Khusus (KEK) di Indonesia.

Fasilitas dan kemudahan di sektor ketenagakerjaan bagi KEK antara lain  pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit khusus dan Dewan pengupahan KEK, penggunaan tenaga kerja asing, pembentukan serikat pekerja atau buruh dan Perjanjian Kerja Bersama antara pengusaha dan pekerja.

"Sektor ketenagakerjaan memberikan fasilitas dan kemudahan khusus bagi wilayah KEK. Kita ajak pekerja dan pengusaha bekerja sama dengan pemerintah dalam menjaga situasi hubungan industrial yang kondusif,” kata Menaker Hanif.

Hal tersebut diungkapkannya seusai mendampingi Menkopolhukam Luhut Panjaitan dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dalam rapat koordinasi dengan Gubernur Kepri HM Sani serta Kepala BP Batam Mustofa Widjaja di Gedung Graha Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis.

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Desember 2015.

Fasilitas dan kemudahan yang diberikan antara lain perpajakan, kepabeanan, dan cukai, lalu lintas barang, Ketenagakerjaan, Keimigrasian, Pertanahan, Perizinan dan non perizinan.

Berita Rekomendasi

8 KEK yang ditetapkan adalah Tanjung Lesung (Kab Pandeglang, Banten), Sei Mangkei (Kab Simalungun, Sumatera Utara), Palu (Kota Palu, Sulawesi Tengah), Bitung (Kota Bitung, Sulawesi Tengah), Morotai (Kab Pulau Morotai, Maluku Utara), Tanjung Api-Api (Kab Banyuasin, Sumatera Selatan), Mandalika (Kabupaten Lombok Tengah, NTB), Maloy Batuta Trans Kalimantan/MBTK (Kab. Kutai Timur, Kalimantan Timur).

 Sektor Ketenagakerjaan

Dalam kesempatan ini,  Menaker Hanif mengatakan untuk wilayah KEK, termasuk Batam, Kemnaker, selain mengatur penggunaan TKA, Kemnaker juga memfasilitasi pembentukan LKS Tripartit yang keanggotaannya Keanggotaan terdiri dari 15 orang dari unsur pemerintah atau pemerintah daerah dan mengikutsetakan administrator KEK, SP/SB, dan asosiasi pengusaha.

“LKS Triparti bertugas melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai permasalahan ketenagakerjaan, melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya permasalahan ketenagakerjaan dan  memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah penyelesaian permasalahan,” kata Hanif.

Selain itu, kata Hanif, di Batam dan KEK lainnya akan dibentuk Dewan Pengupahan KEK yang juga dibentuk gubernur dengan keanggotaan pemerintah / pemda, SP/SB, asosiasi pengusaha, tenaga ahli, dan perguruan tinggi.

“Kita berdayakan Dewan pengupahan KEK untuk memberikan masukan dan saran untuk penetapan pengupahan, membahas permasalahan pengupahan.dan dalam melakukan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga,” kata Hanif.

Keberadaan Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) di kawasan KEK juga diatur pemerintah.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas