Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kemnaker Berikan Fasilitas Dan Kemudahan Ketenagakerjaan di 8 Kawasan KEK
Kementerian Ketenagakerjaan memberikan fasilitas dan kemudahan khusus di sektor ketenagakerjaan yang berlaku di 8 wilayah yang telah ditetapkan seba
Untuk perusahaan yang mempunyai lebih dari satu SP atau SB dapat dibentuk satu forum SP pada setiap perusahaan.
“Kita dorong penguatan forum SP atau SB bertugas sebagai wadah atau forum bagi serikat pekerja untuk membahas dan menyamakan persepsi di antara serikat pekerja yang ada di perusahaan, melakukan deteksi dini terhadap masalah hubungan industrial di perusahaan dan sebagai mitra dialog pengusaha di dalam perusahaan."
Terkait hak pekerja untuk berunjuk rasa atau pun melakukan mogok kerja, hanif mengatakan pemogokan atau penggunaan dari seluruh hak-hak pekerja itu harus memenuhi dan tidak melanggar peraturan ketentuan perundang-undangan.
“Perlu saya ingatkan mogok itukan ada prosedurnya, mogoknya itu misalnya di dalam pabrik misalnya saja harus diketahui oleh perusahaan harus ada persetujuan dari perusahaan. Jadi ketika seluruh prosedur dan segala macamnya ditempuh berarti hak-haknya bisa jalan, hak-hak para pekerja tetap terjamin,” kata Hanif.
“Intinya kita ingin agar terjadi dialog sosial menggunakan mekanisme secara optimal untuk seluruh menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang muncul dikawasan ekonomi agar suasana tetap kondusif sehingga investasi terus berkembang dan menyerap pengangguran,” kata Hanif.
Hanif juga mendorong agar para pekerja dan pengusaha di Batam segera membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang memuat hak-hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.
“Para pekerja bisa berunding dengan dunia usaha juga dengan membuka diri di dalam melakukan dialog-dialog sosial itu termasuk di dalamnya juga memberikan apa yang menjadi hak dan kewajiban para pekerja,” kata Hanif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.