Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Ini Langkah Kemnaker Cegah PHK Pekerja

Ia menegaskan pemerintah melalui Kemnaker tidak lepas tangan dalam menangani permasalahan tersebut.

zoom-in Ini Langkah Kemnaker Cegah PHK Pekerja
Net

"Jangan sampai terjadi PHK, usahakan dulu bipartit. Kalau salah satu pihak tidak sepakat, bisa sampaikan ke dinas tenaga kerja dan kita mediasi untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujarnya.

“Kita juga minta perusahaan berupaya sungguh-sungguh untuk mencegah PHK melalui berbagai cara misalnya mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur dan mengurangi shift," lanjutnya.

Upaya lain yang bisa ditempuh perusahaan adalah membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja ,meliburkan atau merumahkan pekerja atau buruh secara bergilir untuk sementara waktu.

Selain itu upaya lainnya adalah tidak atau menperpanjang kontrak pekerja yang sudah habis kontraknya serta memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

"Namun kalau sudah mencegah, tapi PHK tetap dilakukan, pemerintah berharap penyelesaian hubungan kerja diselesaikan secara musyawarah mufakat atau adanya dialog antara pengusaha dengan pekerja untuk menyelesaikannya dengan baik,“ kata Haiyani.

Pemerintah-pun meminta agar terjaminnya pembayaran hak-hak bagi pekerja jika terjadinya PHK.

Sikap pemerintah berikutnya akan mengembangkan program pelatihan bagi pekerja yang terkena PHK untuk alih ketrampilan.

Berita Rekomendasi

"Setelah memperoleh keterampilan, pemerintah mendorong pekerja untuk memperoleh bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), wirausaha, dan paket kebijakan lainnya,” kata Haiyani

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada sebanyak 285 kasus PHK atau sejumlah 1.565 tenaga kerja yang diputus hubungan kerja selama periode Januari – Februari 2016.

Pada bulan Januari terjadi 208 kasus PHK yang melibatkan 1414 pekerja sedangkan pada bulan Februari terjadi 77 kasus PHK terhadap 151 pekerja.

Untuk sektornya antara lain terdiri dari sektor perdagangan, jasa dan investasi, sektor keuangan, sektor pertambangan, sektor pertanian sektor infrastruktur, utilitas dan transportasi serta aneka sektor industri dan industri dasar kimia. 

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas