Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Menaker: Tenaga Kerja Asing Wajib Patuhi Aturan Ketenagakerjaan Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan setiap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia harus tetap mengikuti prosedur penguru

Ditulis oleh : Biro Humas Kemnaker

TRIBUNNERS - Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan setiap Tenaga Kerja Asing (TKA)  yang bekerja di Indonesia harus tetap mengikuti prosedur pengurusan ijin kerja dan tidak melanggar aturan ketenagakerjaan.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan juga tetap melakukan seleksi ketat terhadap keberadaan TKA untuk memastikan tidak adanya pelanggaran aturan ketenagakerjaan, terutama ijin kerja selama di Indonesia.

"Namun di sisi lain, saat ini yang penting adalah bagaimana membangun iklim investasi yang ramah bagi para investor, termasuk investor asing. Dengan demikian diharapkan semakin banyak lapangan kerja yang tersedia di dalam negeri," ujar kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapentasker Kemnaker), Budi Hartawan.

Hal itu ia katakan, mewakili Menaker, M Hanif Dakhiri dalam Rakernis sinergi Kemenaker dengan Baharkam Polri dalam rangka mengamankan kebijakan pemeriintah tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing guna mengantisipasi pemberlakuan MEA di Mabes Polri Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Mengutip paparan Menaker, Sesditjen Budi Hartawan mengatakan dalam pengurusan ijin penggunaan TKA di Indonesia ada empat hal prinsip yang menjadi pegangan.

Pertama, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA harus memiliki izin dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Berita Rekomendasi

Kedua pemberi kerja orang perorangan dilarang mempekerjakan TKA.

Ketiga TKA dipekerjakan dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.

Keempat pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memulangkan TKA-nya ke negara asalnya setelah hubungan kerja berakhir.

Jadi dalam penerapan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), terang Budi, Kemenaker tetap memberikan persyaratan pendidikan dan kompetensi bagi pengendalian TKA yang dipekerjakan di Indonesia.

Persyaratan tersebut TKA harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA.

"TKA harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA," kata Budi.

 Pelayanan Prima

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas