Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Menaker: Tenaga Kerja Asing Wajib Patuhi Aturan Ketenagakerjaan Indonesia
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan setiap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia harus tetap mengikuti prosedur penguru
Ditambahkan Budi, dalam pelayanan perijinan TKA Pemerintah terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, murah, aman, berkeadilan dan akuntabel, termasuk dengan dibentuknya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).
Dengan adanya pelayanan terpadu satu pintu ini para investor dapat lebih mudah, cepat dan murah dalam mengurus perijinan terkait dengan penanaman modal sehingga diharapkan para investor akan tertarik untuk datang menanamkan modalnya di Indonesia.
"Sedangkan menyangkut kerjasama dalam penanganan masalah TKA ilegal, tim pengawasan orang asing akan dikordinir oleh Ditjen Imigrasi dengan keanggotaan dari BIN, BAIS, Polri dan pengawas ketenagakerjaan, Kemlu dan Kejaksaan, “ katanya.
Budi Hartawan mengakui pemberlakukan MEA memberikan pengaruh terbukanya peluang kerja baik kuantitas dan kualitas dan meningkatnya kondisi kerja bagi para profesional dan potensi SDM Indonesia yang unggul dalam jumlah yang besar.
Kepada Tenaga kerja Indonesia juga minta agar menyiapkan kompetensi kerja yang didukung standar kompetensi kerja nasional indonesia (SKKNI), Kemampuan berbahasa asing, etos kerja dan kualifikasi kompetensi yang sesuai pasar kerja ASEAN.
Menyoal kerjasama penempatan dan perlindungan TKI, Budi mengatakan Kemnaker sudah membentuk 21 Satgas TKI di kabupaten/kota yang menjadi daerah basis TKI yang menjadi tempat pemberangkatan dan pemulangan TKI.
Keanggotaan Satgas diketuai Kadisnaker dengan anggota dinas kesehatan, dinas perhubungan, BP3TKI, Kantor Imigrasi, dinas Dukcapil, POLRI, Pengawas Ketenagakerjaan, Satpol PP, TNI AL untuk daerah perbatasan laut, dan TNI AD untuk daerah perbatasan darat.
"Kerja sama diperlukan untuk mengawal dan mengamankan keberangkatan dan kepulangan TKI. Kita ingin mencegah adanya TKI yang berangkat secara non prosedural, tanpa dokumen, dan tidak memiliki visa kerja, “ katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.