Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Menaker: Tenaga Kerja Asing Wajib Patuhi Aturan Ketenagakerjaan Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan setiap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia harus tetap mengikuti prosedur penguru

Ditulis oleh : Biro Humas Kemnaker

TRIBUNNERS - Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan setiap Tenaga Kerja Asing (TKA)  yang bekerja di Indonesia harus tetap mengikuti prosedur pengurusan ijin kerja dan tidak melanggar aturan ketenagakerjaan.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan juga tetap melakukan seleksi ketat terhadap keberadaan TKA untuk memastikan tidak adanya pelanggaran aturan ketenagakerjaan, terutama ijin kerja selama di Indonesia.

"Namun di sisi lain, saat ini yang penting adalah bagaimana membangun iklim investasi yang ramah bagi para investor, termasuk investor asing. Dengan demikian diharapkan semakin banyak lapangan kerja yang tersedia di dalam negeri," ujar kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapentasker Kemnaker), Budi Hartawan.

Hal itu ia katakan, mewakili Menaker, M Hanif Dakhiri dalam Rakernis sinergi Kemenaker dengan Baharkam Polri dalam rangka mengamankan kebijakan pemeriintah tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing guna mengantisipasi pemberlakuan MEA di Mabes Polri Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Mengutip paparan Menaker, Sesditjen Budi Hartawan mengatakan dalam pengurusan ijin penggunaan TKA di Indonesia ada empat hal prinsip yang menjadi pegangan.

Pertama, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA harus memiliki izin dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Berita Rekomendasi

Kedua pemberi kerja orang perorangan dilarang mempekerjakan TKA.

Ketiga TKA dipekerjakan dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.

Keempat pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memulangkan TKA-nya ke negara asalnya setelah hubungan kerja berakhir.

Jadi dalam penerapan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), terang Budi, Kemenaker tetap memberikan persyaratan pendidikan dan kompetensi bagi pengendalian TKA yang dipekerjakan di Indonesia.

Persyaratan tersebut TKA harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA.

"TKA harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA," kata Budi.

 Pelayanan Prima

Ditambahkan Budi, dalam pelayanan perijinan TKA Pemerintah terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, murah, aman, berkeadilan dan akuntabel, termasuk dengan dibentuknya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).

Dengan adanya pelayanan terpadu satu pintu ini para investor dapat lebih mudah, cepat dan murah dalam mengurus perijinan terkait dengan penanaman modal sehingga diharapkan para investor akan tertarik untuk datang menanamkan modalnya di Indonesia.

"Sedangkan menyangkut kerjasama dalam penanganan masalah TKA ilegal, tim pengawasan orang asing akan dikordinir oleh Ditjen Imigrasi dengan keanggotaan dari BIN, BAIS, Polri dan pengawas ketenagakerjaan, Kemlu dan Kejaksaan, “ katanya.

Budi Hartawan mengakui pemberlakukan MEA memberikan pengaruh terbukanya peluang kerja baik kuantitas dan  kualitas dan meningkatnya kondisi kerja bagi para profesional dan potensi SDM Indonesia yang unggul dalam jumlah yang besar.  

Kepada Tenaga kerja Indonesia juga  minta agar menyiapkan kompetensi kerja yang didukung standar kompetensi kerja nasional indonesia (SKKNI), Kemampuan berbahasa asing, etos kerja dan kualifikasi kompetensi yang sesuai pasar kerja ASEAN.

Menyoal kerjasama penempatan dan perlindungan TKI, Budi mengatakan Kemnaker sudah membentuk 21 Satgas TKI di kabupaten/kota yang menjadi daerah basis TKI yang menjadi tempat pemberangkatan dan pemulangan TKI.

Keanggotaan Satgas diketuai Kadisnaker dengan anggota dinas kesehatan, dinas perhubungan, BP3TKI, Kantor Imigrasi, dinas Dukcapil, POLRI, Pengawas Ketenagakerjaan, Satpol PP, TNI AL untuk daerah perbatasan laut, dan TNI AD untuk daerah perbatasan darat.

"Kerja sama diperlukan untuk mengawal dan mengamankan keberangkatan dan kepulangan TKI. Kita ingin mencegah adanya TKI yang berangkat secara non prosedural, tanpa dokumen, dan tidak memiliki visa kerja, “ katanya.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas