Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Hidayat: GBHN Bukan Produk Orde Baru

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menegaskan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) bukanlah produk dari zaman Orde Baru.

Ditulis oleh : Fraksi PKS

TRIBUNNERS - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menegaskan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) bukanlah produk dari zaman Orde Baru.

Melainkan, GBHN sudah muncul sejak Zaman Orde Lama, yang secara khusus ditetapkan melalui TAP MPRS Nomor 2 Tahun 1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana.

“Jadi, ketika para founding fathers merumuskan khususnya Pasal 3 UUD 1945, MPR memiliki kewenangan untuk mengesahkan garis-garis besar daripada haluan negara. Sehingga, itu menjadi legal-konstitusional di zaman Orde Lama. Lalu, itu berlanjut di masa Presiden Soeharto,” ujar Hidayat saat acara FGD bertajuk, ‘Relevankah GBHN Pasca Reformasi?’ di Ruang Pleno Fraksi PKS DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Oleh karena itu, menurut Hidayat, rujukan konstitusional untuk menghadirkan haluan negara kembali menjadi sangat jelas. Hal ini juga diperkuat oleh adanya dukungan dari seluruh pimpinan negara, baik di MPR, DPD, DPD, DPR, maupun presiden sekalipun.

"Di tingkat masyarakat pun, kita juga mendapat dukungan dari NU, Muhammadiyah, serta Forum Rektor untuk mengamandemen UUD agar menghadirkan kembali haluan negara tersebut," ujar Legislator PKS dari daerah pemeilihan Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan luar negeri ini

Sehingga, Hidayat meminta agar pihak-pihak yang berkeinginan untuk menghadirkan kembali haluan negara tersebut, haruslah meyakinkan setidaknya 230 atau sepertiga anggota MPR.

Berita Rekomendasi

"Dan kami selaku pimpinan MPR, akan mengkajinya selama 60 hari. Kalau paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga anggota MPR dan disetujui oleh 50 persen plus satu untuk mengamandemen konstitusi, maka hadirlah kembali Haluan Negara tersebut," ujar Ketua MPR periode 2004-2009 ini.

Diketahui, hari ini Fraksi PKS DPR RI mengadakan FGD tentang GBHN yang mengundang beberapa narasumber, seperti Yudi Latif (Pengamat Politik), Bambang Prijambodo (Bappenas RI), dan Mahfud MD (Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara UII).

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas