Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kekerasan Perempuan di 2016 Negara Ikut Terlibat
Kekerasan terhadap perempuan selama 2015 tak terjadi di ranah domestik namun juga publik.
Beberapa kasus yang direkam oleh Komnas Perempuan adalah terjadi kekerasan terhadap perempuan pekerja rumah tangga dan istri yang diduga dilakukan oleh pejabat publik dari anggota parlemen, serta kejahatan perkawinan yang dilakukan artis.
Di ranah komunitas terdapat sebanyak 31% (5.002 kasus), dan jenis kekerasan terhadap perempuan tertinggi adalah kekerasan seksual (61%), sama seperti tahun sebelumnya (data 2014 dan data 2013).
Untuk tahun ini jenis dari bentuk kekerasan ini adalah perkosaan (1.657 kasus), pencabulan (1.064 kasus), pelecehan seksual (268 kasus), kekerasan seksual lain (130 kasus), melarikan anak perempuan (49 kasus), dan percobaan perkosaan (6 kasus).
Di luar persoalan perkawinan dan rumah tangga Komnas Perempuan memberi perhatian serius tentang meluasnya tema kekerasan seksual yang muncul dalam pemberitaan media.
Yaitu pekerja seks online, mucikari, artis pekerja seks, kasus cyber crime, iklan biro jodoh berkedok syariah dan penyedia jasa pelayanan perkawinan siri, kasus perbudakan seks seorang anak perempuan oleh ayah mertua di Tapanuli Selatan.
Terdapat juga pelarangan diskusi dengan tema LGBT di Universitas Diponegoro Semarang, Universitas Brawijaya Malang dan Universitas Lampung. Demikian pula pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswi yang adalah seorang dosen di sebuah universitas.
Sementara di ranah negara, aparat negara sebagai pelaku langsung atau melakukan pembiaran pada saat peristiwa kekerasan terhadap perempuan terjadi.
Ditemukan adanya 8 kasus, diantaranya 2 kasus pemalsuan akta nikah dilaporkan terjadi di Jawa Barat, kemudian 6 kasus lainnya dilaporkan terjadi di NTT, seperti kasus trafficking yang menemui hambatan di kepolisian dan kasus penganiayaan oleh oknum polisi.
Komnas Perempuan juga mencatat pembiaran pada kasus peristiwa pelanggaran HAM Masa Lalu yang berdampak pada perempuan korban.
Pada kasus pelanggaran HAM Masa Lalu, terdapat kasus kekerasan seksual, dan stigmatisasi terhadap perempuan yang masih berlangsung sampai kini.
Demikian pula peraturan daerah yang mengkriminalisasi perempuan seperti penangkapan 2 (dua) orang perempuan oleh petugas Wilayatul Hisbah di Aceh.
Hal lain adalah kasus perempuan dalam tahanan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap seorang perempuan warga binaan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur yang dilakukan oleh seorang sipir laki-laki.
Temuan kasus lainnya adalah tes keperawanan di institusi militer, wacana pengesahan kebiri bagi pelaku kekerasan seksual, seorang LBT dihukum penjara karena penipuan perkawinan di Sulawesi Barat.
Catatan akhir tahun 2016 Komnas Perempuan juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada lembaga-lembaga negara seperti, Presiden, kementerian, DPR-RI, aparat penegak hukum, dan lembaga non negara yang strategis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.