Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Kekerasan Perempuan di 2016 Negara Ikut Terlibat

Kekerasan terhadap perempuan selama 2015 tak terjadi di ranah domestik namun juga publik.

zoom-in Kekerasan Perempuan di 2016 Negara Ikut Terlibat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Belasan pengunjukrasa yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual beraksi di depan kantor Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), Selasa (8/12/2015). Mereka mendukung penghapusan kekerasan seksial dengan memasukan rancangan undang-undang tersebut ke Prolegnas DPR 2016. Sebab, menurut catatan pendemo mengutip laporan Komnas Perempuan, dari 400.939 kasus kekerasan perempuan sepanjang 13 tahun terakhir, 93.960 kasus di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Ditulis oleh : Komnas Perempuan

TRIBUNNERS - Kekerasan terhadap perempuan selama 2015 tak terjadi di ranah domestik namun juga publik.

Hal itu diketahui berdasarkan catatan akhir tahun Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) 2016.

Komnas Perempuan memberikan catatan penting dan menyimpulkan bahwa pada tahun 2015 kekerasan terhadap perempuan memperlihatkan pola meluas, sehingga penting agar negara hadir secara maksimal untuk terlibat dalam pencegahan, penanganan, serta tindakan strategis untuk menjamin rasa aman perempuan.

Temuan Komnas Perempuan mencatat bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak hanya terjadi di ranah domestik atau rumah tangga maupun dalam relasi perkawinan, tetapi juga terjadi meluas di masyarakat umum maupun yang berdampak dari kebijakan negara.

Sebagian besar data yang diterima bersumber dari pengaduan yang berasal dari pengaduan korban ke lembaga-lembaga negara, organisasi pendamping korban, maupun pengaduan langsung kepada Komnas Perempuan.

Berdasarkan pemantauan maupun trend isu yang berkembang di media telah menunjukkan bahwa masalah kekerasan terhadap perempuan telah meluas di berbagai ranah, termasuk di wilayah publik.

Berita Rekomendasi

Ini terkait dengan peraturan daerah yang diskriminatif, peristiwa intoleransi agama, kebijakan hukuman mati, penggusuran, konflik politik, yang kesemuanya berdampak langsung pada pelanggaran hak perempuan dalam kehidupannya.

Komnas Perempuan membagi persoalan kekerasan terhadap perempuan menjadi 3 ranah, yaitu, kekerasan personal (KDRT atau personal), ranah komunitas, dan ranah negara.

Di ranah Personal, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan berjumlah 321.752 kasus. Sama seperti tahun sebelumnya, kekerasan perempuan di ranah personal adalah yang paling banyak terjadi.

Sementara bentuk kekerasan yang terbesar adalah kekerasan dalam bentuk fisik dan seksual.

Hal ini berbeda dari tahun sebelumnya yang menemukan bentuk kekerasan yang terbesar adalah fisik dan psikis.

Artinya terjadi kenaikan data kasus kekerasan seksual yang dilaporkan dibandingkan tahun sebelumnya.

Bila tahun lalu kekerasan seksual menempati peringkat ketiga, tahun ini naik di peringkat dua, yaitu dalam bentuk perkosaan sebanyak 72% (2.399 kasus), dalam bentuk pencabulan sebanyak 18% (601 kasus), dan pelecehan seksual 5% (166 kasus).

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas