Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners

Tribunners / Citizen Journalism

MEA Tenaga Kerja Asing Capai 5000 Orang

Pascapenerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang mulai berlaku pada akhir tahun 2015, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA

Editor: Samuel Febrianto

Ditulis oleh : Biro Humas Kemnaker

TRIBUNNERS - Pascapenerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang mulai berlaku pada akhir tahun 2015, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk dan bekerja di Indonesia adalah sebanyak 5.339 orang.

Data TKA itu berdasarkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) per-akhir Februari 2016.

Dari angka tersebut dapat dirinci, di bulan Januari 2016 terdapat sebanyak 2.067 orang TKA bekerja lebih dari 6 bulan, dan 516 orang untuk TKA yang bekerja di bawah 6 bulan.

Sedangkan bulan Februari 2016 terdapat sebanyak 2.303 TKA  yang bekerja lebih dari 6 bulan dan 453 TKA bekerja dibawah 6 bulan.

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri mengatakan jumlah TKA yang bekerja di Indonesia masih dalam taraf wajar dan terkendali.

Bahkan dalam beberapa tahun belakangan ini terjadi kecenderungan penurunan jumlah TKA pertahun.

BERITA TERKAIT

"Jadi pascapemberlakuan MEA, jumlah TKA yang masuk ke Indonesia terlihat turun dibanding periode yang sama tahun sebelumnya," ujarnya saat melakukan Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan Jakarta pada Kamis (10/3/2016).

Berdasarkan data IMTA, pada periode bulan Januari tahun 2015 tercatat  sebanyak 4.761 orang untuk TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan dan 2.604 orang untuk TKA yang bekerja di bawah 6 bulan.

Sedangkan bulan Februari 2015, sebanyak 2.898 TKA bekerja lebih dari 6 bulan, dan 1.871 TKA yang bekerja dibawah 6 bulan.

Menaker Hanif mengatakan selama ini  penerapan MEA menjadi momok menakutkan bagi pasar tenaga kerja di Indonesia. Namun kenyatannya sangat berbeda.

“Berdasarkan MRA yang sudah dilakukan negara-negara ASEAN, profesi yang disepakati hanya 8 profesi saja. Jabatannya juga spesifik dan tidak umum. Serta hanya diperbolehkan bagi pekerja asing terdidik yang mempunyai keterampilan (skill) khusus dan professional,” kata Hanif.

Merujuk kepada 8 profesi profesional yang saat ini telah dibentuk Mutual Recognition Arrangement (MRA)-nya oleh seluruh Negara anggota ASEAN, yaitu insinyur, perawat, arsitek, tenaga survei, akuntan, praktisi medis, dokter gigi, tenaga pariwisata.

“TKA yang bisa masuk ke Indonesia dalam kerangka MEA, bukan TKA asal sembarang saja. Mereka juga tetap harus mengikuti peraturan ketenagakerjaan. Ini lebih terkait soal MRA, jadi ada pemahaman sama mengenai kompetensi. Intinya bagaimana seseorang dianggap skilled di negara juga dianggap skilled di negara lain,” kata Hanif.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas