Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Jikar RUU Minuman Beralkohol Diloloskan Tingkat Konsumsi Alkohol Ilegal Meningkat

Jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol disetujui, diperkirakan akan terjadi peningkatan konsumsi alkohol ilegal.

Ditulis oleh : CIPS

TRIBUNNERS - Jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol disetujui, diperkirakan akan terjadi peningkatan konsumsi alkohol ilegal.

Selain itu larangan untuk mengkonsumsi alkohol bukan merupakan prioritas saat ini, karena angka konsumsi alkohol di Indonesia tergolong sangat rendah dibanding negara lain.

Konsumsi alkohol legal masyarakat Indonesia hanya sebesar 0,1 liter per kapita, sedangkan konsumsi alkohol ilegal mencapai 0,5 liter per kapita.

Alkohol ilegal, juga kerap merenggut nyawa masyarakat Indonesia. Terakhir kali terjadi di Cirebon pada 10 Maret 2016.

Hal itu menunjukkan bahwa kasus seperti ini akan lebih sering muncul di kemudian hari apabila penjualan dan konsumsi alkohol dilarang.

Data yang dikumpulkan oleh Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) dalam penelitian berjudul Masalah Sosial dan Kesehatan Akibat Pelarangan Alkohol, terjadi kenaikkan 58% jumlah minuman alkohol oplosan yang disita oleh Kepolisian Daerah Jakarta di tahun 2014-2015.

BERITA REKOMENDASI

Kenaikkan ini bertepatan dengan dimulainya pelarangan penjulan bir di mini market, dan kenaikan 150% pajak (bea) barang impor pada minuman beralkohol.

“Jika DPR meloloskan RUU Larangan Minuman Beralkohol, produsen dan konsumen akan dipaksa memasuki pasar gelap. Pelarangan juga akan memperkuat keberadaan sindikat kriminal dalam memproduksi alkohol oplosan,” kata peneliti CIPS, Rofi Uddarojat.

Untuk itu kami merekomendasikan dan mendorong agar Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan pembahasan RUU ini.

Riset dan data yang disediakan oleh pemerintah terbilang masih minim, meloloskan RUU ini akan menimbulkan risiko yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan berpotensi meningkatkan aktivitas kriminal.

Pemerintah justru harus mendorong untuk mengalihkan konsumsi alkolhol ilegal (oplosan) kepada alkohol legal dengan membuat regulasi yang menjamin alkohol dijual dengan harga terjangkau dan tersedia di toko-toko.

Saat ini, konsumen yang memiliki risiko terbesar atas kematian dan dan keracunan akibat alkohol adalah masyarakat berpenghasilan rendah.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas