Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Mentalitas Bobrok Rongrong Layanan Terpadu

Pembentukan PTSP didaerah masih ditemukan banyak potensi pungutan liar dalam sektor izin usaha.

zoom-in Mentalitas Bobrok Rongrong Layanan Terpadu
TRIBUN/DANY PERMANA
Presiden Joko Widodo membetulkan posisi pengeras suara bersama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani (kiri) saat memberikan keterangan bersama di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/1/2015). Presiden Jokowi meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat BKPM yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat pelayanan perizinan investasi di Indonesia. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Ditulis oleh : Lucia Julisa Prihatin, STAR BPKP Batch 5, Magister Akuntansi FEB, Universitas Gadjah Mada

TRIBUNNERS - Reformasi birokrasi yang digaungkan dalam nawacita presiden Jokowi salah satu nya di bidang Perijinan terpadu.

Menurut Peraturan Presiden No.97 tahun 2014 yang dimaksud dengan perijinan terpadu satu pintu adalah kegiatan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non-perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.

Tujuan dibentuknya PTSP sendiri adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum pada masyarakat, memperpendek proses pelayanan, mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau, dan mendekatkan dan memberikan pelayanan yang luas kepada masyarakat.

Tetapi pada kenyataannya dalam pembentukan PTSP di daerah masih ditemukan banyak potensi pungutan liar dalam sektor izin usaha.

Pasalnya, birokrasi di level daerah dinilai berbelit dan melibatkan banyak lapis pegawai negeri.

Hasil investasi Ombudsman di beberapa daerah menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih berusaha menjadi calo di sektor izin hotel, restoran, dan usaha lain.

BERITA REKOMENDASI

Ombudsman menemukan lima bentuk maladministrasi oleh pegawai negeri dalam sektor tersebut. Pertama, penyimpangan prosedur.

Fenomena di lapangan kerap kali ditemukan pegawai negeri tidak menginformasikan syarat, prosedur, dan tarif pengurusan izin.

Bentuk penyimpangan kedua, permintaan atau imbalan lain seperti jamuan makan.

Penyimpangan yang ketiga pegawai menerima permohonan pengurusan izin yang bukan menjadi kompetensinya.

Pada investigasi ini juga didapati pegawai negeri yang tidak menjelaskan tata cara pengurusan izin dan menyerahkan kepada petugas lain atau calo.


Penyimpangan yang kelima adanya praktik meminta imbalan dalam kepengurusan izin.

Segelintir oknum-oknum calo ini biasanya memanfaatkan para pembuat izin yang merasa malas dan tidak punya waktu untuk mengurus pembuatan izin usaha nya ke kantor perizinan.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas