Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

LBH Pajak dan Cukai: Tantangan HT Harus Dikonfrontasi Ke Dirjen Pajak

Pernyataan mantan Komisaris PT Mobile 8 Hary Tanoesoedibjo melalui pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, yang bersikekeuh bahwa tidak ada pelanggaran hu

Ditulis oleh : Edward

TRIBUNNERS - Pernyataan mantan Komisaris PT Mobile 8 Hary Tanoesoedibjo melalui pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, yang bersikekeuh bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam transaksi antara PT Mobile 8 Telcom dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi patut untuk disikapi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan cermat. 

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif LBH Pajak dan Cukai, Nelson Butar-butar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/4/2016).

"Jangan sampai Kejagung terjebak dalam 'penawaran' itu. Kejagung tidak perlu keluar dari rel penyidikan yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Nelson.

Apalagi kata Nelson terhadap tantangan untuk dikonfrontasi dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Proses penyidikan tidak mengenal buka-bukaan didepan publik, seperti harapan mereka melalui media.

Meski, menurut Hotman bahwa Dirjen Pajak telah menyatakan transaksi pembelian ponsel dan pulsa beserta restitusi pajak tidak ada kejanggalan.

Berita Rekomendasi

"Biar saja penyidik yang memeriksa kebenaran tersebut, seperti yang lazim dilakukan dalam penyidikan. Kami sepakat terhadap sikap Jaksa Agung (Jagung) HM Prasetyo yang bersikekeuh bahwa ada dugaan kerugian negara dalam perkara itu," katanya.

Oleh karena itu LBH Pajak dan Cukai menyarankan agar Jaksa Agung segera perintahkan penyidiknya untuk memanggil Dirjen Pajak. Hal itu, agar dugaan pihak Hary Tanoe terbongkar sehingga pembenaran bisa diuji.

"Jadi, tidak perlu Jaksa Agung terpengaruh hal-hal lain sehingga sampai mengeluarkan pernyataan bahwa Dirjen Pajak sudah diteleponnya dan hasilnya tidak benar dirjen berbicara seperti itu," ucapnya

Dia menegaskan, LBH Pajak dan Cukai sangat mendukung proses yang dilakukan Kejagung RI, sebab alasannya sederhana bahwa restitusi pajak hanya bisa terjadi dengan benar jikalau data pendukung atas permohonan restitusi adalah sah.

"Kami cermati, Kejagung yang menitik beratkan penyidikan dalam persoalan data pendukung permohonan restitusi sudah berada pada koridor yang tepat. Saran kami, Kejagung sebaiknya  segera melakukan konsolidasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) supaya bisa bersama-sama mewakili negara melakukan penyidikan," tuturnya.

Sebab, kata dia bagaimanapun, persoalan pajak adalah persoalan yang tidak lepas dari kewenangan negara.

Bisa saja penyidikan dilakukan bersama-sama oleh Kejagung dan DJP, layaknya penyidikan yang dilakukan Polisi bersama dengan Polisi Militer (PM) terhadap satu 'kekhususan' kasus tertentu.

"Sekaligus itu bisa menjadi kebiasaan yang baik ke depan hari."

Selain itu, lanjut Nelson sebaiknya Kejagung harus juga mempersiapkan pendalaman terhadap hal diluar yang sedang disidik sekarang ini. Karena bukan tidak mungkin dugaan tindak pidana lain yang merugikan publik bisa saja terjadi terkait dengan kasus Mobile 8 itu sendiri.

 
 

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas