Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

LBH Jakarta Tutup Kantor

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan menghentikan operasional pelayanan bantuan hukum pada hari Senin 21 Maret 2016.

Ditulis oleh : Kampanye LBH Jakarta

TRIBUNNERS - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan menghentikan operasional pelayanan bantuan hukum pada hari Senin 21 Maret 2016.

Penutupan operasional tersebut dilakukan oleh LBH Jakarta terkait adanya panggilan sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada dua pengacara publiknya yaitu Tigor Gemdita Hutapea, dan Obed Sakti Andre Dominika, terkait dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap mereka saat menjalankan kerja bantuan hukum terhadap buruh yang menolak PP 78 tahun 2015 di depan Istana Merdeka, 30 Oktober 2015 silam.

Tigor dan Obed yang saat itu sedang melakukan pendampingan sebagai kuasa hukum dan mendokumentasikan jalannya aksi ikut ditangkap oleh aparat kepolisian karena dianggap sebagai massa aksi, padahal sebelumnya mereka telah memperkenalkan diri kepada aparat kepolisian sebagai kuasa hukum
dari LBH Jakarta yang mendampingi aksi buruh.

Kemudian keduanya ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan Pasal 216 ayat (1) dan/atau 218 KUHP juncto Pasal 15 UU Kemerdekaan Menyatakan Pendapat, dan Pasal 7 ayat (1) butir a Perkap 7/2012, yang pada pokoknya dinyatakan melawan petugas.

Bergulirnya kasus ini sampai proses pengadilan menjadi pukulan telak terhadap pemberi bantuan hukum dan langkah mundur demokrasi.

Hal tersebut dikarenakan Tigor dan Obed yang juga merupakan advokat, memiliki hak imunitas saat menjalankan profesinya untuk tidak dapat dituntut secara pidana.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 11 UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No.26/PUU-XI/2013.

Ketika berada di lapangan Tigor dan Obed adalah penegak hukum yang secara posisi sama dengan aparat kepolisian.

Kriminalisasi yang terus dilanjutkan ini juga merupakan pelecehan terhadap profesi advokat dan pemberi bantuan hukum di Indonesia yang sedang menjalankan tugas mendampingi kliennya.

Melihat dampak yang signifikan tersebut diatas, Alghiffari Aqsa, selaku Direktur LBH Jakarta menyatakan, “Kami memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional bantuan hukum selama satu hari karena seluruh pengacara publik dan staff akan turun mendampingi Tigor dan Obed di Pengadilan Negeri Jakarta pusat menghadapi sidang perdananya."

"Selain itu Paralegal LBH Jakarta juga akan bersolidaritas menghadiri persidangan karena mereka juga bagian yang terancam kegiatan pemberian bantuan hukumnya jika kasus ini di putus bersalah. Hal ini merupakan ancaman nyata terhadap bantuan hukum. Bantuan hukum merupakan hak yang dberikan oleh undang-undang dan dampaknya advokat tidak akan mau lagi mendampingi masyarakat miskin karena akan terkena kriminalisasi.”

Pada hari senin LBH Jakarta juga akan mendampingi 1 orang mahasiswa dan 23 orang buruh yang juga terkena kriminalisasi karena melakukan demonstrasi menuntut dibatalkannya PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Kriminalisasi karena melakukan aksi unjuk rasa yang sah merupakan pelangaran serius terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi negara kita.

Dengan melakukan tindakan ini negara seakan ingin membungkam suara kritis masyarakat terutama buruh.

Berdasarkan hal tersebut diatas kami LBH Jakarta menyatakan:

1. Memberitahukan kepada masyarakat luas pencari keadilan bahwa kegiatan operasional bantuan hukum dihentikan sementara pada tanggal 21 Maret 2016 dan akan kembali normal pada keesokan harinya.

2. Menolak kriminalisasi dan peradilan sesat terhadap dua Pengacara Publik LBH Jakarta yaitu Tigor Gemdita Hutapea, dan Obed Sakti Andre Dominika.

3. Menolak kriminalisasi dan peradilan sesat terhadap 1 orang mahasiswa dan 23 orang buruh yang berupaya membungkam hak kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas