Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Bang Idrus Akan Perbolehkan Buka Usaha di Rumah

Calon gubernur dari PKS Muhamad Idrus menawarkan konsep sebagai solusi bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan memperbolehkan rumah sebagai temp

zoom-in Bang Idrus Akan Perbolehkan Buka Usaha di Rumah
muhamadidrus.com

Ditulis oleh : Amie Oktaviani

TRIBUNNERS - Calon gubernur dari PKS Muhamad Idrus menawarkan konsep sebagai solusi bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan memperbolehkan rumah sebagai tempat usaha untuk jangka waktu dua tahun pertama.

Menurut calon gubernur yang mengusung konsep #JakartaKEREN ini, adanya jangka waktu dua tahun ini memberi kesempatan tumbuh kembangnya sebuah usaha.

“Dua tahun pertama adalah masa mencari formulasi, try and error dan seterusnya,” ujar calon gubernur yang akrab disapa Bang Idrus ini.

Konsep yang ditawarkan Bang Idrus itu merupakan respon terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah komando Gubernur Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang gencar melakukan penertiban, salah satunya terkait penerapan Perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).

Tak sedikit pihak yang menilai langkah Pemprov DKI itu kontra produktif karena menghambat iklim investasi dan tidak mendukung pelaku UMKM.

Perda tersebut banyak mengganjal para pengusaha karena lokasi tempat usahanya kini berubah zona peruntukannya. Terlebih bagi para pelaku usaha UMKM yang modalnya terbatas.

BERITA REKOMENDASI

Praktisi hukum Bimo Prasetio setuju dengan konsep yang ditawarkan Bang Idrus. Menurut Bimo, aturan tentang zonasi tata ruang harus UKM friendly.

“Semestinya ada keleluasaan buat usaha mikro kecil. Sebelumnya ada kebijakan tentang usaha kecil mikro yang cukup mengurus SKU di keluruahan. Tapi seiring berjalannya waktu, aplikasinya tidak ada lagi dan semuanya harus mengurus SKDP. Kalau SKDP harus sesuai dengan Perda Tata Ruang yang mana hal itu sangat menghambat terahadap legalitas bagi UKM, yang mikro kecil," tutur Bimo.

Pada prinsipnya, lanjut Bimo, selama kegiatan usaha yang dilakukan di rumah tidak mengganggu lingkungan sekitar, maka harusnya ada toleransi.

"Artinya tidak digeneralisir untuk semua jenis usaha. Cuma kalau jenis usahanya seperti perbengkelan atau apa yang bising yang mengganggu lingkungan sekitar ya tidak bisa juga,” kata Bimo.

Ia juga sepakat dengan batasan bahwa UMKM boleh menggunakan rumah sebagai tempat usaha. Hal itu memacu UMKM untuk memiliki dan mengejar targetnya.

"UKM itu kalau harus nyewa gedung legalitas segala macam di awal berat. Tapi kalau tidak punya target dalam misalnya dua tahun harus mencapai target sekian sehingga harus pindah, ya berarti usahanya nggak tumbuh," pungkas Bimo.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas